Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut:
Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Ketersediaan Logistik Pilkada
Bukittinggi, Scientia.id - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota bersama Forkopimda Bukittinggi meninjau kesiapan dan ketersediaan logistik Pemilihan Umum Kepala Daerah...
Discussion about this post