Padang, Scientia – Pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar bagi partai politik dan gabungan partai politik mesti meraih 8,5 persen atau 248.186 suara sah pada Pemilu terakhir. Ketentuan tersebut merujuk kepada putusan mahkamah konstitusi no 60.
“Pengusungan calon gibernur dan wakil gubernur Sumbar tidak lagi mengacu kepada norma 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Melainkan 8,5 persen suara sah yang didapatkan dari jumlah DPT,” ujar Ory saat temu ramah dengan Media di Rajo Corner. Sabtu, (24/08/2024)
Dokumen pencalonan dan syarat berkas calon, katanya, di unggak ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada serentak 2024 oleh admin yang ditunjuk oleh pasangan calon atau partai pengusung. Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran ke kantor KPU Sumbar di Jl. Pramuka, Padang.
“Sampai di kantor KPU Paslon akan diarahkan ke bagian helpdesk untuk penerimaan berkas pencalonan dan syarat calon. Setelah itu, jika ada dokumen yang tidak lengkap atau kendala, Paslon akan di bawa ke ruangan transit,” kata Ory.
Di ruangan transit itu kata Ory, pasangan calon akan berkonsultasi dengan KPU terkait kendala yang di alami. Setelah itu selesai, maka Paslon lanjut ke aula untuk proses verifikasi persyaratan pencalonan. Selanjutnya jika syaratnya dinyatakan lengkap dan sah, Paslon dipersilahkan untuk melakukan konferensi pers di lokasi yang telah di sediakan.
“Jika syaratnya belun legkap makaPaslon diminta untuk melengkapinya,” papar Ory.
Selain itu, di lokasi pendaftaran, pihak KPU menyediakan tanda pengenal bagi Paslon, pendukung dan awak media. Kemudian Paslon diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 50 orang.
“Maksimal 50 orang,” tegasnya.
Sementara itu, Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Pilkada serntak 2024 ini, akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.(*)
Discussion about this post