Dharmasraya, Scientia.Id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Dharmasraya resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Dharmasraya, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy terhadap partai berlambang bola dunia tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua DPC PKB Dharmasraya, Yosrizal, didampingi Sekretaris Heri Fadraneldi dan Bendahara Fadli Aulia beserta Fraksi PKB Dharmasraya, Lukman Edy dianggap telah menyerang kehormatan PKB mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, Lukman Edy juga dituduh menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Ada beberapa statemen Muhammad Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepengurusan PKB dari semua tingkatan, pengelolaan keuangan itu tidak transparan dan teratur,” ungkap Yosrizal.
Pernyataan tersebut, menurut Yosrizal, sangat merugikan partai dan tidak berdasar. Yosrizal berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut dan menindaklanjutinya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat berpotensi melukai perasaan orang lain.
“Secara resmi kami atas nama DPC PKB Kabupaten Dharmasraya melaporkan Lukman Edy dan semoga Polres Dharmasraya segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Yosrizal.
Laporan yang diajukan telah diterima pihak Polres Dharmasraya dengan nomor LP/B/148/VIII/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatra Barat pada 7 Agustu 2024 pada pukul 15.35 Wib.
Baca Juga: Indra Gunalan Rela Dicopot PKB demi Menangkan Epyardi Asda
Laporan ini didasarkan pada beberapa pasal dalam undang-undang, di antaranya Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong. (tnl)
Discussion about this post