Selasa, 03/3/26 | 17:26 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home News

Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Disahkan

Rabu, 13/8/25 | 22:56 WIB

BACAJUGA

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah, jabatan empat pejabat pimpinan tinggi pratama serta 50 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (2/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 Kepsek

Selasa, 03/3/26 | 12:28 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa Mahameru Indah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Tinjau Pesantren Ramadhan di Mushala Al Kautsar Kuranji

Senin, 02/3/26 | 11:19 WIB
Salingkanews.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025).
Paripurna pengesahan tata tertib ini dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Muhidi, dihadiri sekda Sumbar dan Forkompinda di ruang rapat paripurna.
Revisi ini dinilai menjadi tonggak penting penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.
Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.
Tak hanya itu, pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru.
Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.
Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar dan turut dihadiri Sekretaris Daerah, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sumbar, serta seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung di ruang sidang utama.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra.
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi

Berita Sesudah

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Berita Terkait

Dinsos Sumbar Antar Bantuan untuk Korban Kebakaran Birugo Kurang dari 12 Jam Sejak Kejadian

Dinsos Sumbar Antar Bantuan untuk Korban Kebakaran Birugo Kurang dari 12 Jam Sejak Kejadian

Kamis, 30/10/25 | 13:36 WIB

PADANG, Scientia—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) merespons cepat kejadian bencana kebakaran yang melanda 10 unit rumah di Jalan Hafid...

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Senin, 27/10/25 | 22:10 WIB

Padang, scientia.id– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya memperkuat sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha dan...

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Minggu, 26/10/25 | 22:59 WIB

Padang, scientia.id– Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Minggu, 26/10/25 | 22:41 WIB

Pasaman Barat, scientia.id– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7...

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Minggu, 26/10/25 | 22:38 WIB

Padang, scientia.id– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra terus mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Padang...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Gelar Sosper di Pauh

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Gelar Sosper di Pauh

Minggu, 26/10/25 | 22:04 WIB

Padang, scientia.id– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di...

Berita Sesudah
Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Discussion about this post

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Ramadan, Wako Padang dan PPG Zikir dan Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024