
Dharmasraya, Scientia.id – Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung
/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 17 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, sehari sebelumnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Muhammad Isa. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Erlangga alias Angga Bin Awaluddin (26), warga Jorong Sialang, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Selain itu, tersangka lainnya, Osman alias Man Bin (Alm) Anas dalam pengerjaan polisi yang berhasil kabur. Perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/VI/Res.1.8./2026 yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2026.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Muhammad Isa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka Osman dicurigai warga Perumahan Jorong Pasir Putih saat diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, personel Polsek Pulau Punjung segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Muhammad Isa.
Dari hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan status hukum para tersangka dan melakukan penangkapan secara resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5799 UN. Selain itu, polisi turut menyita satu unit kunci sepeda motor berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Pulau Punjung masih terus melakukan pendalaman perkara. Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, di antaranya pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri, hingga penyelesaian berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Pulau Punjung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. (*)








