
Jakarta, Scientia.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama tertunda di parlemen.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Cindy menyebutkan, terdapat sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan sekitar 92 persen di antaranya merupakan perempuan. Dalam praktiknya, mereka kerap bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja.
Ia menilai kondisi tersebut sering memicu ketidakadilan. Ketika pekerja melakukan kesalahan, proses hukum dapat berjalan cepat. Namun sebaliknya, saat pekerja mengalami kekerasan atau pelecehan, banyak yang enggan melapor karena merasa tidak memiliki perlindungan.
Karena itu, politisi dari Partai NasDem tersebut menilai RUU PPRT penting untuk memperbaiki ketimpangan tersebut melalui aturan yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Kaji Potensi Kelautan, Siapkan Arah Alokasi Anggaran untuk Pemberdayaan Masyarakat
Cindy juga menegaskan fraksinya di DPR akan terus mengawal agar pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang. (*)
![Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alviano saat wawancara dengan media.[foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250915-WA00032-120x86.jpg)
![Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250529-WA0044-120x86.jpg)







