Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan peningkatan mobilitas masyarakat setiap musim mudik membutuhkan pengaturan lalu lintas yang matang agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan di jalan.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” kata Mahyeldi.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik.
Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur-jalur utama selama arus mudik dan arus balik,” ujar Dedy.
Pembatasan diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Menurut Dedy, pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana alam, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan kendaraan barang, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang di kawasan Lembah Anai.
Menurut Dedy, sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu untuk mengatur kepadatan kendaraan dari dua arah.
“Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang. Kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang,” kata dia.
Pada setiap pergantian waktu akan diberlakukan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya dibuka.
Dedy menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.(yrp)


![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1748595548495-350x250.jpg)





