Padang, Scientia – Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani Ujian Terbuka Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sabtu (14/2). Ia menjadi alumni ke-121 program doktor Fakultas Hukum Unand.
Gelar doktor diraih Firdaus setelah mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional”. Dalam sidang yang berlangsung di Aula Pascasarjana Unand itu, ia menyoroti posisi negara dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Firdaus, skema JKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengadopsi prinsip gotong royong. Prinsip ini, kata dia, menandai pergeseran tanggung jawab negara yang sebelumnya bertumpu penuh pada fiskal negara, menjadi model berbagi risiko (risk sharing) bersama masyarakat.
“Tanggung jawab negara dalam JKN merupakan model campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti National Health Service (NHS) di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman,” ujar Firdaus di hadapan dewan penguji.
Ia menilai, secara konstitusional prinsip gotong royong dapat dibenarkan sebagai jalan tengah di tengah keterbatasan anggaran negara. Namun, implementasinya masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu keadilan substantif.
Firdaus memetakan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan JKN, antara lain belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, hingga praktik yang dinilainya diskriminatif seperti masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri. Ia juga mendorong percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan kesehatan yang lebih setara.
“Jika negara memilih model campuran, maka pengawasan, penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan iuran, serta jaminan layanan yang adil harus diperkuat,” katanya.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL. dengan Promotor Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. serta Co-Promotor Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H. dan Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.
Ketajaman analisis Firdaus diuji sejumlah akademisi dan praktisi hukum, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai penguji eksternal. Penguji lainnya yakni Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Khairul Fahmi, Dr. Syofiarti, dan Dr. Siska Elvandari.
Setelah melalui sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Promotor Prof. Saldi Isra menyampaikan apresiasi atas capaian akademik tersebut. Namun ia mengingatkan, gelar doktor bukanlah titik akhir.
“Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” ujar Saldi.
Studi normatif yang dilakukan Firdaus diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan regulasi dan penegakan hukum di sektor jaminan kesehatan. Disertasi itu juga dinilai relevan sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem JKN agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan di masa mendatang.(yrp)







