
Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya menggelar musyawarah tindak lanjut rencana pengaspalan jalan poros Nagari Koto Gadang sepanjang lebih kurang 6 kilometer. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Koto Gadang, Senin (9/2/2026).
Pengaspalan jalan poros ini direncanakan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Ingkasi Raya Group, PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), PT Tidar Kerinci Agung (TKA), serta KUD Sinamar Sakato.
Wali Nagari Koto Gadang, Mesra Weni, mengatakan musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam musyawarah ini dihasilkan tiga kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Kesepakatan pertama, pihak perusahaan menyetujui permohonan masyarakat Nagari Koto Gadang terkait pengaspalan jalan poros Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya;
Kedua, pihak perusahaan meminta perpanjangan waktu untuk proses teknis pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan poros dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya; dan
Ketiga, para peserta rapat sepakat bahwa pekerjaan pengaspalan jalan poros Nagari Koto Gadang sepanjang lebih kurang 6 kilometer akan mulai dikerjakan pada 1 Maret 2026.
“Seluruh kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pada rapat sebelumnya telah terdapat kesepakatan bahwa pengaspalan jalan poros Nagari Koto Gadang direncanakan sepanjang sekitar 6 kilometer hingga berbatasan dengan Nagari Koto Ranah.
Sementara itu, penentuan titik koordinat pengaspalan akan ditentukan bersama oleh masyarakat dan pihak terkait.
Mesra Weni menegaskan, dalam kesepakatan awal pihak perusahaan diminta memberikan jawaban atau realisasi paling lambat pada 10 Februari 2026. Apabila tidak ada jawaban, maka pada 11 Februari 2026 masyarakat Nagari Koto Gadang akan menutup akses jalan yang dilalui armada perusahaan.
“Dalam waktu dua hingga tiga hari, tepatnya pada 23–24 Januari 2026, pihak perusahaan juga akan mencari konsultan untuk melakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengaspalan jalan poros tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mesra Weni menyampaikan bahwa Pemerintah Nagari Koto Gadang telah melayangkan surat kepada Bupati Dharmasraya dengan Nomor 600.1.1/83/KTG-2026 tertanggal 6 Februari 2026, menyusul belum adanya jawaban dari pihak perusahaan.
“Namun hari ini sudah ada kesepakatan bersama, kita tinggal menunggu realisasinya saja,” pungkasnya.
Baca Juga: HMI Cabang Dharmasraya Gelar LK I Bertepatan Dies Natalis ke-79 HMI
Musyawarah tersebut turut dihadiri Wali Nagari Koto Gadang Mesra Weni, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Koto Gadang, perwakilan PT Ingkasi Raya Group, PT TKA, PT KSI, KUD Sinamar Sakato, Niniak Mamak, LPM, pengurus Karang Taruna Bhakti, para Kepala Jorong se-Nagari Koto Gadang, serta tokoh masyarakat. (tnl)









