
Padang, Scientia.id – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar seminar bedah buku berjudul “Memahami Sengketa Informasi” karya Syawaluddin, M.H., pada Jumat pukul 10.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Informasi UNP.
Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaluddin, M.H.; Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Riswandi, S.Pd.; serta Prof. Ganefri, Ph.D., selaku Senior Eksekutif Universitas Negeri Padang.
Acara ini dinilai penting karena bertujuan agar mahasiswa UNP tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari data penelitian di lapangan, sekaligus memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam sambutannya, Prof. Ganefri menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar dalam pemerintahan.
“Keterbukaan informasi adalah hak dasar dalam pemerintahan. Tanpa transparansi, demokrasi di Indonesia akan semakin terkikis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 Ayat 3 yang menyebutkan:
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”
Undang-undang ini menjadi dasar utama dalam mengawasi keterbukaan informasi publik di masyarakat.
Terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi, Syawaluddin menjelaskan bahwa apabila terjadi penolakan atau ketidakjelasan atas permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi di badan publik. Jika keberatan tersebut tidak direspons, maka langkah berikutnya adalah membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi.
Sebagai penulis buku, Syawaluddin menyampaikan bahwa karyanya disusun dengan bahasa ringan agar mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
“Buku ini menjelaskan perjalanan hukum informasi publik apa adanya. Fokusnya pada penanganan kasus keterbukaan informasi agar masyarakat dan instansi memahami transparansi Komisi Informasi dalam menyelesaikan permohonan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa badan publik sebagai objek hukum UU KIP perlu memperkuat komitmen keterbukaan yang dimulai dari pejabat tinggi di instansi masing-masing.
“Badan publik memiliki hierarki jabatan yang jelas. Tanggung jawab pelayanan informasi publik berada di tangan pimpinan badan publik. Semoga buku ini bisa menjadi bahan renungan, dan saya doakan adik-adik menjadi orang sukses,” tutupnya.
Sementara itu, Fathurrizqi, salah satu peserta seminar dari Program Studi Ilmu Komunikasi, mengaku antusias mengikuti kegiatan ini.
“Seminar ini sangat membuka wawasan saya tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Penyampaiannya ringan dan mudah dipahami. Saya jadi lebih paham cara mengakses data untuk penelitian. Kegiatan seperti ini sangat inspiratif dan sebaiknya sering diadakan,” ujarnya.
Baca Juga: Job Fair 2025 UNP Hadirkan Puluhan Perusahaan Ternama, Buka Peluang Karier bagi Lulusan Muda
Kegiatan seminar ditutup dengan sesi tanya jawab, pemberian hadiah kepada peserta aktif, dan foto bersama para narasumber. (Lakti Insyamegia Yoraqa)










