Penambahan ini bukan datang begitu saja. Gubernur Mahyeldi menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengirim surat resmi ke BPH Migas sejak Agustus lalu, meminta tambahan kuota karena banyaknya laporan antrean dan kelangkaan BBM di berbagai daerah.
“Alhamdulillah, usulan itu dikabulkan. Mulai Oktober ini, kuota Bio Solar kita bertambah sekitar 70 ribu kilo liter. Insyaallah cukup sampai akhir tahun,” ujar Mahyeldi.
Dengan penambahan tersebut, total kuota Bio Solar untuk Sumbar tahun ini menjadi sekitar 566.000 kilo liter, naik sekitar 15 persen dari sebelumnya yang hanya 497.874 kilo liter.
Gubernur juga memastikan bahwa Pertamina akan segera menyalurkan tambahan kuota ini ke SPBU-SPBU di seluruh kabupaten dan kota. Ia berharap, dengan distribusi yang cepat dan merata, antrean panjang di SPBU bisa segera berkurang.
“Kita harap antrean segera terurai. Pemerintah akan terus pantau dan koordinasi agar distribusinya lancar,” tambah Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, tambahan kuota ini sangat penting, terutama untuk kelompok masyarakat yang paling terdampak kelangkaan BBM, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha transportasi.
“Mereka sangat tergantung pada BBM subsidi ini. Dengan tambahan kuota, mudah-mudahan aktivitas mereka bisa kembali normal,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, karena keputusan penambahan kuota baru keluar awal Oktober, distribusi masih dalam proses. Namun ia optimis, dalam waktu dekat SPBU akan kembali beroperasi normal.
“Kami sudah koordinasi dengan Pertamina, dan penyesuaian teknis sedang berlangsung. Jadi mohon masyarakat bersabar sedikit lagi,” jelasnya.
Penambahan kuota Bio Solar ini menjadi angin segar bagi warga Sumatera Barat. Tidak hanya akan mengurangi antrean, tapi juga menopang aktivitas ekonomi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Jika distribusi berjalan lancar, kelangkaan BBM yang sempat bikin resah ini akan segera teratasi.(adpsb)