Menurutnya, pengelolaan arsip secara terpusat di Record Center yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Padang, merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sistematis.
“Arsip bukan sekadar kumpulan kertas, tetapi memori kolektif sekaligus aset strategis yang harus dijaga. Target kita jelas, akhir 2025 seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah sudah terkelola secara profesional,” ujar Edi Dharma.
Saat ini, baru tujuh stakeholder yang sudah menyerahkan arsip inaktif ke Record Center. Arsip tersebut berasal dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum. Dari total sembilan biro, masih ada lima yang sedang berproses.
Lebih jauh, Edi menjelaskan bahwa keberadaan Record Center bukan hanya sebagai tempat penyimpanan arsip, tetapi juga wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan aturan tersebut, arsip diharapkan bisa lebih tertata, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan.
“Program ini kami jadikan prioritas, agar dokumen-dokumen pemerintahan di Setdaprov Sumbar tidak hanya tersimpan rapi, tetapi juga bisa mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan responsif,” tambahnya.
Dengan target yang sudah dipatok, Biro Umum optimistis Record Center akan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.(Adpsb)