Payakumbuh, Scientia.id – Polemik mewarnai proses seleksi terbuka jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030. Sejumlah pihak menilai seleksi yang digelar cacat hukum.
Namun, Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh telah sesuai regulasi. Ketua Pansel, Rida Ananda, menyebut dasar hukum seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 33 hingga 49.
“Seleksi ini terbuka, transparan, dan tidak ada satupun yang bertentangan dengan aturan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida di Payakumbuh, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, aturan terbaru yakni Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD justru memberi landasan yang lebih jelas terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat satu orang.
“Perda No. 2 Tahun 2020 memang membuka ruang maksimal tiga direktur. Tetapi tidak masalah jika hanya dijabat satu orang, tanpa menunggu perubahan perda,” jelasnya.
Meski begitu, Pemko Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk soal hak dan kewajiban direksi maupun dewan pengawas. Rida menilai, keberadaan satu direktur justru lebih efisien.
“Efisiensi akan menekan biaya operasional dan memberi dampak pada peningkatan laba PAMtigo,” katanya.
Di sisi lain, Pansel menekankan figur direktur yang dipilih harus benar-benar berkompeten, memiliki integritas, dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Baca Juga: Enam Atlet Sepatu Roda Payakumbuh Berlaga di Ajang Internasional Verka Cup 2025
Saat ini, seleksi sudah menyisakan tiga besar kandidat. Selanjutnya, mereka akan menjalani wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan, nama calon direktur dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya. (*)