Bukittinggi, Scientia.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat mendorong penguatan koperasi dan UMKM melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan ini digelar di Kantor Camat Guguk Panjang, Senin (25/8/2025).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menekankan koperasi dan UMKM sebagai dua pilar penting dalam membangun ekonomi masyarakat. Ia menggambarkan keduanya seperti “dua sisi mata uang” yang tidak bisa dipisahkan.
“Koperasi adalah wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota. UMKM menjadi motor penggerak dengan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan. Kalau keduanya bersinergi, perekonomian daerah akan lebih kokoh dan berdaya saing,” jelasnya.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Kota Bukittinggi Arnis Malin Palimo menyoroti persoalan klasik yang dihadapi UMKM, yakni keterbatasan modal usaha serta lemahnya manajemen keuangan. Menurutnya, dua hal ini kerap menjadi penghambat utama perkembangan usaha kecil.
“Kalau masalah ini tidak ditangani serius, sulit bagi UMKM untuk tumbuh sehat dan mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, Rafdinal, menyampaikan bahwa sosialisasi perda akan terus dilakukan ke berbagai daerah. Ia menilai Bukittinggi punya potensi besar mengingat posisinya sebagai kota wisata.
“Setiap daerah punya tantangan berbeda. Di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kunjungan wisatawan tinggi. Produk lokal, terutama kuliner, selalu jadi buruan oleh-oleh. Ini peluang yang tidak boleh dilewatkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bukittinggi Gelar Seleksi PON dan Kejurnas Remaja 2025, Fokus Cetak Atlet dan Pemimpin Masa Depan
Melalui kegiatan ini, Pemko dan DPRD berharap pelaku koperasi serta UMKM memahami ruang dukungan yang tersedia, baik regulasi maupun fasilitasi. Dengan begitu, mereka dapat mengoptimalkan peluang pasar, memperkuat usaha, dan memberi kontribusi nyata bagi perekonomian Sumatera Barat. (*)