Pariaman, Scientia.id – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman. Sebanyak 401 orang resmi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dan enam di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi tersebut turut disaksikan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di halaman Lapas Kelas II B.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada para narapidana yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Pengurangan masa hukuman itu juga disebut sebagai hadiah kemerdekaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menekankan bahwa makna kemerdekaan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan. Menurutnya, remisi menjadi wujud nyata apresiasi pemerintah atas dedikasi dan disiplin mereka selama menjalani masa pidana.
“Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi), bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” terangnya.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut, 583 orang berada dalam lapas, sementara empat lainnya masih dititipkan di Polres.
“Dari total 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal) sedangkan 153 orang melepas RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas,” jelasnya.
Baca Juga: BPS Kota Pariaman Pantau Tingkat Pengangguran Terbuka
Ia juga menerangkan, remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Dengan adanya pemotongan masa hukuman, pihaknya berharap para narapidana semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik. (*)