
Pariaman, Scientia.id – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan adaptif. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Yota Balad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Desa Manggung, Pariaman Utara, Rabu (6/8/2025), sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta pejabat terkait lainnya.
Yota Balad menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan RAPBD-P 2025 yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, saran, masukan, dan pertanyaan yang diberikan sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif.
Menanggapi Fraksi Bintang Indonesia Raya melalui juru bicara Fitri Nora, Yota menyatakan sepakat bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bentuk respons terhadap tantangan dan dinamika daerah.
“Kami menyadari tantangan eksternal dan internal yang dihadapi Kota Pariaman saat ini, mulai dari ketergantungan terhadap transfer dana pusat, fluktuasi sektor ekonomi kreatif, pengelolaan sampah dan lingkungan, hingga ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Melalui APBD-P 2025, Pemko berkomitmen memperkuat PAD, mendorong sektor ekonomi kreatif, membenahi pengelolaan lingkungan, serta menjamin akses pendidikan dan kesehatan yang lebih merata.
Terkait Fraksi Keadilan Sejahtera Nasional yang dibacakan Yuliasni, Yota menekankan bahwa belanja daerah diarahkan secara selektif, dengan prioritas pada program yang langsung berdampak bagi masyarakat.
“Sejauh ini, efisiensi anggaran dijaga melalui mekanisme evaluasi dan pengendalian secara ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan…,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerataan pembangunan tetap menjadi perhatian, dengan alokasi anggaran menyentuh wilayah pesisir, daerah terpencil, dan kawasan minim infrastruktur.
“Pemerintah Kota Pariaman memastikan alokasi anggaran tidak hanya terfokus di pusat kota…,” lanjutnya.
Fraksi Golkar melalui Life Iswar menyoroti efektivitas belanja daerah semester pertama. Yota menjawab bahwa Pemko telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi fisik dan keuangan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pariaman telah melakukan evaluasi menyeluruh…,” katanya.
Dari hasil evaluasi, dilakukan penyesuaian anggaran untuk kegiatan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, dan ekonomi kerakyatan.
Fraksi PPP melalui Wahyu Satria Putra menekankan pentingnya prinsip efisiensi dan efektivitas. Yota menanggapi bahwa seluruh strategi dan kebijakan diarahkan agar tepat sasaran dan memberi dampak langsung.
“Kami sependapat bahwa penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025…,” ulasnya.
“Komitmen kami jelas: APBD-P bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen keberpihakan pemerintah…,” tambahnya.
Fraksi Demokrat melalui Harmen Aguslianto menyoroti ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Yota mengakui kondisi tersebut dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan.
“Benar bahwa sampai saat ini, struktur APBD Kota Pariaman masih sangat dipengaruhi…,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan antara lain optimalisasi PAD, pemanfaatan aset daerah, dan efisiensi belanja.
Fraksi PAN melalui Dicky Samardi menyinggung kebocoran PAD. Yota menanggapi bahwa Pemko telah mengambil langkah konkret melalui digitalisasi sistem pemungutan dan evaluasi kinerja OPD pengelola.
“Menyikapi hal tersebut, langkah-langkah yang sudah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota antara lain…,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Yota Balad mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dan tanggapan fraksi DPRD, seraya berharap semua proses pembahasan dapat berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan
“Harapan kami, seluruh tanggapan dan usulan yang telah kami sampaikan dapat dibahas dan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)