Agam, Scientia.id – Komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan melalui penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kabupaten Agam 2025 oleh Bupati Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (4/8).
Rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam ini dipimpin Ketua DPRD H Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Aderia, serta dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah.
Dalam paparannya, Bupati Benni Warlis menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyesuaian diperlukan karena perkembangan fiskal tidak sesuai asumsi awal dan adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Dokumen KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyusun anggaran daerah yang realistis dan responsif terhadap dinamika fiskal,” ujarnya.
Baca Juga: 65 Calon Paskibra Kabupaten Agam 2025 Mulai Jalani Pusdiklat
Berdasarkan evaluasi Semester I, SiLPA 2024 tercatat sebesar Rp39 miliar lebih, sesuai hasil audit BPK RI. Bupati berharap, nota ini menjadi dasar pembahasan bersama DPRD demi pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. (*)