Kerja sama tersebut memungkinkan akses Kejagung terhadap data komunikasi untuk mendukung proses hukum, termasuk penyadapan. Meski memahami urgensi penegakan hukum, Puan mengingatkan agar Kejagung tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
“Penegakan hukum memang penting, tapi jangan lupakan bahwa hak atas data pribadi juga dijamin konstitusi,” ujar Puan, Kamis (26/6).
Nota kesepahaman yang diteken Kejagung bersama PT Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata itu memuat kerja sama terkait pertukaran informasi dan potensi penggunaan perangkat penyadapan. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum sesuai amanat UU No. 11/2021.
Namun, Puan menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya bisa terbangun jika masyarakat merasa hak-hak mereka tetap dihormati.
“Penegakan hukum yang kuat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga negara,” katanya.
Sebagai pimpinan DPR, Puan menegaskan lembaganya akan mengawal pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum agar tidak melanggar etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kolaborasi antara negara dan sektor industri tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi teknis. Harus ada akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil,” jelas cucu Proklamator RI tersebut.
Puan pun menutup pernyataannya dengan pesan yang kuat, “Teknologi harus jadi sahabat demokrasi, bukan alat pengawasan yang membatasi kebebasan warga.” tutupnya.(yrp)