“Faktanya jelas: ada pulau-pulau di wilayah Indonesia yang dipajang untuk dijual di situs asing. Ini bukan soal istilah, ini soal kedaulatan” tegas Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (23/06/2025).
Pernyataan keras ini disampaikan menyusul temuan situs Private Islands Online yang kembali mencantumkan informasi penjualan sejumlah pulau Indonesia, termasuk Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Menurut Alex, pemerintah memiliki perangkat hukum dan kewenangan yang cukup untuk bertindak. Ia menyebut PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup bisa segera diterjunkan untuk menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jangan berdalih lagi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Perikanan sudah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyelidiki dan bahkan menangkap pelaku jika terbukti melanggar hukum,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Alex bahkan menyebut langkah awal penyidikan seharusnya sederhana: panggil pihak pengelola situs, dan tanyakan siapa yang mengunggah informasi tersebut.
“Itu langkah awal. Dari sana, PPNS akan punya cukup bukti untuk bergerak. Kewenangannya mencakup penangkapan dan penyitaan. Tapi kalau masih sibuk debat istilah, saya khawatir ini hanya akal-akalan untuk membiarkan kasus ini menguap lagi,” sindir Alex tajam.
Bukan kali pertama kasus serupa terjadi. Alex mengungkapkan bahwa pada 2021, situs yang sama juga menawarkan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai untuk dijual. Bahkan saat itu, delapan pulau lain dari berbagai wilayah Indonesia juga ditampilkan sebagai “dijual”, meski tak dicantumkan harga pasti.
“Pada 2021 kasusnya hilang ditelan kabut. Jangan sampai kali ini juga begitu. Kalau kita biarkan terus, bangsa ini benar-benar kehilangan ingatan kolektif soal kedaulatan,” kecam Alex.
Situs Private Islands Online juga memuat informasi penjualan Pulau Sumba, properti pantai selancar di Pulau Sumba, Plot Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang di NTB. Bahkan, ada pula pulau-pulau yang ditawarkan untuk disewa seperti Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo (Kepri), dan Pulau Pangkil (dekat Singapura).
Harga yang ditawarkan pun bervariasi. Pulau Seliu, misalnya, disebutkan dijual seharga Rp 2 miliar. Sementara pulau lainnya hanya ditandai dengan “Upon Request”, tanpa harga pasti.
Alex menekankan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh aspek kedaulatan negara yang tak bisa ditawar-tawar.
“Ini bukan masalah bisnis. Ini masalah identitas bangsa. Pulau adalah bagian dari wilayah kita. Kalau negara diam, itu sama saja membiarkan kedaulatan dicicil dijual ke luar negeri,” tandasnya. (yrp)