Dharmasraya, Scientia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masyarakat setempat terus beroperasi di wilayah Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, tanpa adanya tindakan tegas. Keberlangsungan aktivitas ilegal ini semakin meresahkan masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran akan dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan alam sekitar semakin meningkat jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa penertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penambangan emas ilegal ini diduga kuat berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) D5 dan bahkan merambah ke area perkebunan dan persawahan masyarakat. Aktivitas PETI terdeteksi di dua lokasi berbeda di Nagari Padukuan, yaitu Padang Tengah I dan D5 Padang Tengah III.
Menurut keterangan seorang warga setempat yang berinisial GG, para penambang PETI menggunakan mesin dompeng darat dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah mesin dompeng yang beroperasi di dua lokasi tersebut diduga kuat milik seorang berinisial NB alias Boncel.
“Ia di duga memiliki mesin dompeng lebih kurang berkisar 9 set yang beraktivitas di dua lokasi tersebut,” ungkapnya, Sabtu (24/5/2025) memberikan indikasi skala operasi PETI di wilayah tersebut.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem Sungai D5 yang berada di dekat lokasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan yang lebih meluas hingga ke areal perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Baca Juga: Puluhan Massa Demo Polda Sumbar Usut Tuntas Tambang Ilegal
Masyarakat berharap kepada pihak berwenang terkait maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan di Nagari Padukuan ini untuk segera ditertibkan. (tnl)