
Padang, Scientia.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Firdaus program sertifikasi tanah ulayat yang dicanangkan pemerintah provinsi sebagai langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelepasan tanah ulayat ke negara, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak kolektif adat.
“Langkah ini bukan bentuk penghilangan nilai adat, tapi penguatan. Tanah ulayat tetap milik masyarakat adat, dan sertifikasi dilakukan atas nama nagari, suku atau kaum, bukan perorangan,” jelas Firdaus pada Scientia.id, Selasa (29/4).
Baca Juga: Sertifikasi Tanah Ulayat, Wagub Sumbar: Perkuat Nilai Adat, Bukan Menghapusnya
Firdaus juga mengoleksi pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses sertifikasi agar nilai-nilai musyawarah dan mufakat tetap menjadi roh Pengelolaan tanah ulayat. (tmi)