Selasa, 03/3/26 | 05:05 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 16/4/25 | 08:25 WIB
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memiliki tugas yang sangat berat dan penting dalam menjaga transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga kuasa yudisial, KI Sumbar bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Artikel ini ditulis oleh H.M Nurnas, inisiator lahirnya komisi informasi sumber dan Pembina perkumpulan jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) untuk memaknai independensi dan objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut H.M Nurnas, tugas yang diemban oleh komisi informasi bukanlah tugas ecek-ecek. Tugas berat ini melibatkan peran sebagai hakim yang memeriksa, menyelesaikan dan memutus sengketa informasi publik yang merupakan bagian dari peran penting untuk menjaga keterbukaan informasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, KI Sumbar, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuasi-yudisial, harus memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai lembaga yang memiliki tugas penyelesaian sengketa Informasi Publik, komisi informasi termasuk majelis komisionernya memikul tanggung jawab besar sebagai hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujar Nurnas.

BACAJUGA

Anggota DPRD Sumbar Fraksi PKB, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus Meminta Pemerintah Perkuat Fasilitas Posko Pengungsian untuk Balita dan Lansia di Padang Pariaman

Selasa, 25/11/25 | 13:39 WIB
Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Iven Gelar Karya, Firdaus: Kesenian Minangkabau Adalah Sekolah Karakter bagi Generasi Muda

Rabu, 29/10/25 | 11:43 WIB

Majelis komisioner memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan hakim dalam persidangan ajudikasi. Salah satunya adalah hak imunitas yang melindungi mereka dari tuntutan atas keputusan yang mereka ambil selama menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Nurnas menekankan bahwa independensi komisioner adalah hal yang mutlak, sebab keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi atau intimidasi dari pihak luar.

Lebih lanjut, H.M Nurnas menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, majelis fungsional memiliki hak untuk menggali informasi dan keterangan secara aktif dari para pihak. Bahkan, komisioner dapat berbeda pendapat dalam proses sidang atau putusan yang diambil yang dikenal dengan istilah disenting opinion. Hal ini dijamin oleh peraturan yang ada dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil.

“Komisi informasi harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, baik dari pemohon, permohon ataupun pihak lainnya. Jika komisator pengaruh oleh tekanan luar, maka kredibilitas lembaga ini bisa dipertaruhkan,” kata Nurnas.

Menurut Nurnas, meski tugas komisioner berat dan penuh tantangan, mereka harus siap untuk tidak disukai. Sebagai hakim dalam perkara sengketa Informasi Publik, mereka berada di posisi yang sulit, karena harus membuat putusan yang adil meski mungkin tidak populer. Namun, keputusan yang mereka buat sangat penting karena bisa berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam artikel ini adalah bahwa putusan yang diambil oleh majelis komisioner KI Sumatera Barat Dalam sengketa Informasi Publik memiliki kekuatan yang sama dengan putusan lembaga peradilan lainnya, jika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, hasil keputusan komisi informasi dapat membawa dampak besar yang tidak hanya menciptakan win win solution, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum yang lebih luas.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi bagi birokrasi yang bersih. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis komisioner adalah keputusan yang objektif, tanpa pengaruh dari pihak manapun,” ungkap Nurnas.

Artikel ini diakhiri dengan pesan kepada seluruh majelis komisioner KI Sumatera Barat untuk tetap bekerja dengan integritas, siap menghadapi tantangan dan tidak takut untuk membuat keputusan yang benar meskipun harus mengorbankan popularitas mereka.

Baca Juga: KI Sumbar Serahkan Laporan Monitoring KIP ke DPRD

“Selamat bekerja kepada majelis komisioner KI Sumatera Barat. Siap untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan demi terciptanya transparansi dan keadilan di masyarakat,” tutup Nurnas.

Tags: DPRD SUMBARKI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kisah Inspiratif Pemuda Dharmasraya, dari Tukang Angkut Air Galon jadi Polisi Militer

Berita Sesudah

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa Mahameru Indah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Tinjau Pesantren Ramadhan di Mushala Al Kautsar Kuranji

Senin, 02/3/26 | 11:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa...

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua Gerbang Utama Perumahan BBI, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Apresiasi Pelaksanaan Bazar Mom’s BBi

Senin, 02/3/26 | 10:54 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua...

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Minggu, 01/3/26 | 22:55 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, mengingatkan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia...

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan Berok Lama III, Kurao Pagang, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,pada Sabtu (28/2/2026).

Safari Ramadan 1447 Hijriah, Osman Ayub Salurkan Bantuan Rp25 juta di Masjid Al Mujahidin Kurao Pagang

Minggu, 01/3/26 | 06:23 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan...

Perhatikan Masjid hingga Dampak Bencana, Firdaus Gugah Warga Lubuk Alung Lewat Safari Ramadan

Perhatikan Masjid hingga Dampak Bencana, Firdaus Gugah Warga Lubuk Alung Lewat Safari Ramadan

Sabtu, 28/2/26 | 23:43 WIB

Lubuk Alung, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Firdaus, melaksanakan safari Ramadan di Masjid...

Safari Ramadan di Kamang Magek, Wabup Agam Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Pascabencana

Safari Ramadan di Kamang Magek, Wabup Agam Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Pascabencana

Sabtu, 28/2/26 | 10:50 WIB

Agam, Scientia.id - Tim Khusus Safari Ramadan (TKSR) Kabupaten Agam yang dipimpin Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, menyambangi Masjid Zulfa...

Berita Sesudah
Penggrebekan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) oleh Polisi. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa dan (Ber) Pikiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024