Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.
Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.
Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)