Kamis, 16/10/25 | 13:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Hati – Hati, ASN dan Penyelenggara Negara yang Terima THR Bisa Dipidana Korupsi

Selasa, 18/3/25 | 16:35 WIB

Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.

BACAJUGA

Sarapan bersama ASN Pemprov Sumbar.[foto : ist]

“SARASA”, Inovasi Sarapan Bersama yang Bangun Semangat Kerja ASN Sumbar

Kamis, 31/7/25 | 18:51 WIB
Ketua Fraksi PKB Ummat, DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Ingatkan Pegawai Pemerintah Tidak Minta THR pada Pihak ke 3

Sabtu, 22/3/25 | 21:45 WIB

Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)

Tags: ASNGratifikasiPenyelenggara NegaraTHR
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KAI Sumbar Salurkan Program TJSL Senilai Rp85,56 Juta

Berita Sesudah

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Berita Terkait

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

Rabu, 15/10/25 | 05:36 WIB

Agam, Scientia.id - Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci bagi Pemerintah Kabupaten Agam dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan. Kegiatan Ngopi Bareng...

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Selasa, 14/10/25 | 14:52 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id  - Suasana hangat penuh semangat kebersamaan mewarnai Konferensi Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Gunung Talang,...

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Sabtu, 11/10/25 | 06:09 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau progres...

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.[foto : ist]

Gubernur Sumbar Tinjau Korban Keracunan di RSUD Lubuk Basung, Minta Pengawasan MBG Diperketat

Jumat, 03/10/25 | 17:37 WIB

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.Lubuk Basung, Scientia – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meninjau...

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Kamis, 02/10/25 | 21:15 WIB

Agam, Scientia.id - Kondisi siswa yang sempat mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten...

Pemkab Solok dan MUI Sepakat Perkuat Peran Masjid Tangkal Penyakit Sosial

Pemkab Solok dan MUI Sepakat Perkuat Peran Masjid Tangkal Penyakit Sosial

Kamis, 02/10/25 | 07:50 WIB

Pemkab bersama MUI Kabupaten Solok gelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Setda, Gedung C, Rabu (1/10/2025). (Foto: Ist) Kabupaten Solok,...

Berita Sesudah
Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

POPULER

  • Walikota Padang Fadly Amran bersama Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara saat meninjau rehabilitasi saluran drainase dipadang pasir, Rabu (8/10). (Foto: Ist)

    Walikota Apresiasi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara Dalam Rehabilitasi Saluran Drainase di Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Persiapkan Tenaga Kesehatan Untuk Ke Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenlu RI Dukung Kota Padang Kerjasama Dengan Hildesheim Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyicil dari Hasil Arisan, Ketuk Pintu Baitullah hingga Lahirkan Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Gelar “Road to Aksi Bela Palestina” Bareng Wali Band

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024