Jumat, 16/1/26 | 18:35 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Hati – Hati, ASN dan Penyelenggara Negara yang Terima THR Bisa Dipidana Korupsi

Selasa, 18/3/25 | 16:35 WIB

Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.

BACAJUGA

Sarapan bersama ASN Pemprov Sumbar.[foto : ist]

“SARASA”, Inovasi Sarapan Bersama yang Bangun Semangat Kerja ASN Sumbar

Kamis, 31/7/25 | 18:51 WIB
Ketua Fraksi PKB Ummat, DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Ingatkan Pegawai Pemerintah Tidak Minta THR pada Pihak ke 3

Sabtu, 22/3/25 | 21:45 WIB

Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)

Tags: ASNGratifikasiPenyelenggara NegaraTHR
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KAI Sumbar Salurkan Program TJSL Senilai Rp85,56 Juta

Berita Sesudah

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Berita Terkait

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

Senin, 29/12/25 | 18:56 WIB

Padang Pariaman, Scientia.id— Politeknik Negeri Padang (PNP) dengan dukungan pendanaan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Indonesia kembali...

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

Rabu, 17/12/25 | 16:47 WIB

Padang, Scientia.id - Taman Budaya Sumatera Barat menggelar Seminar sastra bertema “Negeri (dan) Ironi” pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan...

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB

Padang, Scientia.id - Di tengah situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, masyarakat dihadapkan pada ancaman lain yang...

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Selasa, 16/12/25 | 12:11 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Departemen Seni Rupa Universitas Negeri Padang (UNP) akan menggelar Pameran Seni Rupa bertajuk “Ilia Mudiak” di...

Berita Sesudah
Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Kota Padang Putuskan Sambungan Air Tanpa Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Tegaskan Gerakan Pramuka Pembentuk Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024