
Padang Panjang, Scientia,id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 masehi atau 1446 Hijiriah. Penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemko, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang, yang turut dihadiri Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Azwarhadi menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.
“Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari,” ujarnya.
Sementara itu, untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari.
Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.
Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.
Baca Juga: Kapolres Padang Panjang Ajak Elemen Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Ramadan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat. (*)