Senin, 01/12/25 | 11:12 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Padang, Scientia – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dibawah naungan Menteri Yandri Susanto sepertinya tidak pernah berhenti berpolemik. Mentei asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menarik perhatian publik dan menjadi atensi nasional. Mulai dari pemakaian kop surat kementerian, pernyataan soal wartawan bodrek yang memeras kepala desa dan yang paling menggemparkan keputusan MK yang membatalkan kemenangan istri mendes sebagai bupati serang, yang menyebitkan keterlibatan kekuasan menteri atas kepala desa untuk pemenangan sang istri.

Tidak sampai disitu, ribuan pendamping desa se-Indonesia juga dibuat resah, sebab kementerian menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang ikut caleg dalam Pilleg 2024. Pada kontrak tenaga pendamping tertulis kalusul yang berbunyi “pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau memgajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT” .

Pada klausul tersebut, diksi pernah mencalonkan diri ditujukan untuk menjerat atau mendepak pendamping desa yang mencaleg tahun 2024. Padahal, sebelumnya kemendes melalui surat no 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekjen. Pada huruf C, Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkat undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa TPP harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggo DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Alasannya, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Atinya, TPP tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan Kemendes.

BACAJUGA

Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]

Wendriadi: Pemutusan Kontrak Sepihak TPP oleh Kemendes Cacat Prosedur

Senin, 28/7/25 | 16:42 WIB
Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB

Menutut salah Tenaga Ahli TPP Kemendes, apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto sudah mengada – ada, dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.

“Kalau tujuannya asal singkirkan, tentu para pendamping desa tidak tinggal diam dan tidak dapat menerima. Karena proses Caleg tidak ada masalah di KPU maupun di kementerian, lalu kenapa sekarang dipersoalkan,” ujar tenaga ahli yang namanya dirahasiakan.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban PSDM) Kemendes, Agustomi Masik saat dikonfirmasi belum memberikan respon, baik melalui pesan dan telepon whatsapp. Jika itu dipaksakan berlaku, ribuan pendamping desa bakal rontok dan informasinya sebagian besar pendamping mencaleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (yrp)

Tags: Kemendes PDTMendesPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Berita Sesudah

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Berita Terkait

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

Jumat, 28/11/25 | 17:48 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia - Krisis air bersih yang melanda Kota Padang akibat bencana banjir masih belum dapat dipastikan...

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Rabu, 26/11/25 | 16:53 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, di Rumah...

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/25 | 11:18 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok akibat tingginya intensitas hujan yang diperkirakan berlangsung...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan...

Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Senin, 03/11/25 | 14:54 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Berita Sesudah
Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Desak PDAM Percepat Perbaikan IPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Indonesia itu Mudah atau Sulit?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Terus Bertambah, Tercatat 129 Orang Meninggal Dunia dan 86 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024