Minggu, 15/6/25 | 16:09 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Padang, Scientia – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dibawah naungan Menteri Yandri Susanto sepertinya tidak pernah berhenti berpolemik. Mentei asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menarik perhatian publik dan menjadi atensi nasional. Mulai dari pemakaian kop surat kementerian, pernyataan soal wartawan bodrek yang memeras kepala desa dan yang paling menggemparkan keputusan MK yang membatalkan kemenangan istri mendes sebagai bupati serang, yang menyebitkan keterlibatan kekuasan menteri atas kepala desa untuk pemenangan sang istri.

Tidak sampai disitu, ribuan pendamping desa se-Indonesia juga dibuat resah, sebab kementerian menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang ikut caleg dalam Pilleg 2024. Pada kontrak tenaga pendamping tertulis kalusul yang berbunyi “pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau memgajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT” .

Pada klausul tersebut, diksi pernah mencalonkan diri ditujukan untuk menjerat atau mendepak pendamping desa yang mencaleg tahun 2024. Padahal, sebelumnya kemendes melalui surat no 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekjen. Pada huruf C, Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkat undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa TPP harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggo DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Alasannya, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Atinya, TPP tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan Kemendes.

BACAJUGA

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB
Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Rabu, 16/4/25 | 18:13 WIB

Menutut salah Tenaga Ahli TPP Kemendes, apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto sudah mengada – ada, dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.

“Kalau tujuannya asal singkirkan, tentu para pendamping desa tidak tinggal diam dan tidak dapat menerima. Karena proses Caleg tidak ada masalah di KPU maupun di kementerian, lalu kenapa sekarang dipersoalkan,” ujar tenaga ahli yang namanya dirahasiakan.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban PSDM) Kemendes, Agustomi Masik saat dikonfirmasi belum memberikan respon, baik melalui pesan dan telepon whatsapp. Jika itu dipaksakan berlaku, ribuan pendamping desa bakal rontok dan informasinya sebagian besar pendamping mencaleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (yrp)

Tags: Kemendes PDTMendesPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Berita Sesudah

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Berita Terkait

Perkembangan Silek Minangkabau, Donizar: Harus Jadi Soft Power Ranah Minang di Panggung Dunia

Perkembangan Silek Minangkabau, Donizar: Harus Jadi Soft Power Ranah Minang di Panggung Dunia

Senin, 02/6/25 | 18:04 WIB

Padang, Scientia.id - Bendahara DPW PKB Sumbar yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Donizar menyatakan bahwa silek Minangkabau harus...

Anggota DPRD Sumbar dari PKB, Firdaus (Foto: Ist)

Firdaus Apresiasi Program Galeh Babelok, Minta Pemprov Sumbar Perhatikan Aspek Implementasi

Selasa, 27/5/25 | 18:17 WIB

Anggota DPRD Sumbar dari PKB, Firdaus (Foto: Ist) Padang, Scientua.id - Ketua DPW PKB Sumbar sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sumatera...

MAKESTA dan Konfercab IPNU-IPPNU Limapuluh Kota: Momentum Regenerasi Pelajar NU

MAKESTA dan Konfercab IPNU-IPPNU Limapuluh Kota: Momentum Regenerasi Pelajar NU

Minggu, 25/5/25 | 20:42 WIB

Lima Puluh Kota, Scientia.id - Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Putri Ulama (IPPNU)...

Kepala BPK RI Sumbar Serahkan LHP LKPD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Kepala BPK RI Sumbar Serahkan LHP LKPD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 23/5/25 | 17:34 WIB

scientia.id — Ketua DPRD Sumbar Sementara, Evi Yandri Rajo Budiman memimpin rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)...

Anggota DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak Tinjau Pembangunan Jalan Usaha Tani di Pasaman

Anggota DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak Tinjau Pembangunan Jalan Usaha Tani di Pasaman

Jumat, 23/5/25 | 11:25 WIB

scientia.id — Mewujudkan swasembada pangan dan sebagai lumbung beras di Sumatera Barat, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak membawa...

Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Bamus DPRD Agam

Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Bamus DPRD Agam

Kamis, 22/5/25 | 15:16 WIB

scientia.id — Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas menerima kunjungan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD...

Berita Sesudah
Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

POPULER

  • Bubur Kirai Kuliner Khas Muaro Bungo Jambi dari Zaman Baheula

    Bubur Kirai Kuliner Khas Muaro Bungo Jambi dari Zaman Baheula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPNVJ Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Kata “Bukan” dan “Tidak” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani Apresiasi Meta Dukung Indonesia Berantas Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nagari Sikabau Keluhkan Ganti Rugi Lahan Plasma Terdampak Jaringan Listrik PT AWB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024