Padang, Scienti.id – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) terus melanjutkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, Monev telah memasuki tahap ketiga, yaitu visitasi yang bertujuan untuk menguji keabsahan dokumen dari badan publik.
“Visitasi dilakukan untuk memverifikasi dokumen yang memiliki PPID badan publik berdasarkan isian kuesioner dan data di situs resmi mereka,” jelas Ketua Monev, Tanti Endang Lestari, Selasa (16/11).
Tanti menambahkan, hasil penilaian dari monev 2021 akan disusun dalam bentuk laporan dan rekomendasi untuk pimpinan badan publik terkait. Untuk pemerintah daerah, laporan hasil evaluasi akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui PPIF utama Kemendagri, serta kepada Bupati dan Walikota masing-masing, terutama bagi yang tergolong tidak informatif.
“UU 14 tahun 2008 bukan peraturan baru, ditambah lagi ada Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan Informasi Publik. Kalau pemerintah daerah masih mengabaikannya, ini masalah serius,” tegas Tanti.
Tanti juga mengkritik minimnya partisipasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumbar dalam kegiatan Monev. Menurutnya, hanya beberapa OPD yang konsisten masuk lima besar, sementara yang lain terlihat tidak aktif, bahkan tidak mengembalikan kuesioner penilaian.
“Hasil ini akan kami laporkan ke Gubernur, Wakil Gubernur, dan ketua DPRD Sumbar. Keterbukaan informasi di Pemprov sumber tidak bisa hanya bergantung pada PPID Utama, harus ada Sinergi dengan PPID pembantu,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, Tanti menyebutkan bahwa badan publik dari BUMN dan instansi vertikal juga akan mendapatkan laporan evaluasi yang dikirimkan langsung ke pimpinan pusat di Jakarta.
“Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi budaya baru dalam tata kelola badan publik. Bahkan Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah keharusan,” kata Tangi.
Baca Juga: Komisioner KI Sumbar: PPID Harus menjadi Pilar Transparansi
Dengan kegiatan Monev ini, KISB berharap badan publik di Sumatera Barat dapat meningkatkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Selain menjadi wujud transparansi, keterbukaan informasi juga diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan partisipatif. (KISB)