Padang, SCIENTIA – Baru-baru ini viral video pencopotan tulisan ‘Masakan Padang’ di warung makan kuliner Minang serba Rp10.000 daerah Cirebon, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengkaji polemik dan penerbitan lisensi Rumah Makan Padang oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) di daerah tersebut.
“Kita akan bicarakan, musyawarah hal ini dengan IKM, apakah perlu penerbitan lisensi Rumah Makan Padang,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar pada, Selasa (5/11).
Menurutnya, pembahasan penerbitan lisensi Rumah Makan Padang itu penting dilakukan demi menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Jika dibiarkan bisa berimbas ke banyak pihak, terutama perantau Minang.
Ia menerangkan, jika membuat sebuah standarisasi terhadap masakan Padang lewat penerbitan lisensi, maka perlu penetapan ukuran yang jelas demi menghindari kegaduhan ke depannya.
“Tapi yang jelas persoalan ini kita musyawarahkan, koordinasikan dulu, bisa sama-sama enak secara mufakat,” ujarnya di hadapan awak media.
Fauzi menegaskan, polemik Rumah Makan Padang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar berpikir panjang sebelum bertindak dan tak merugikan.
Mantan Wali Kota Padang ini juga mengingatkan, agar semua perantau Minang harus mampu beradaptasi dan menghindari perpecahan. Apalagi orang Minang sejak dulu mudah bergaul dan selalu mencari kawan dimana pun merantau.
Sebelumnya, video viral terkait ‘Masakan Padang’ di Cirebon diduga tak hanya dipicu soal keasliannya, tapi juga karena ‘harga miring’ yang bisa menjatuhkan standar Rumah Makan Padang di Pasaran.
“Ko mambukak (ini dibuka) masakan Padang abal-abal, karano nan manggaleh ndak urang Padang do (karena yang menjual bukan orang Padang),” suara dalam rekaman video.*