PADANG, Scientia – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti ganja seberat 624,5 kilogram di Kota Padang.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Krematorium Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Bukit Sentiong, Kota Padang. Hal ini dilakukan agar prosesnya aman, tepat, dan tidak menimbulkan polusi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari penegakan hukum, tapi juga simbol komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
BACA JUGA: Lebih 500Kg Ganja Kering Disita BNNP di Pasaman
“Barang bukti ini telah melalui pemeriksaan untuk keperluan hukum, dimusnahkan di Krematorium HBT Bukit Sentiong,” kata Ricky didampingi Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Kamis (3/10).
Pada kesempatan itu, ia menegaskan komitmen untuk menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Sumbar. Ia berharap semua lembaga di Sumbar tetap bersinergi mengawasi dampak negatif narkoba.
“Kita harus bekerja sama dan terus bergerak agar Sumbar terbebas dari penyalahgunaan narkoba, ini tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran 624Kg Lebih Ganja Asal Aceh di Sumbar
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy turut mengapresiasi kinerja dan kerja keras BNNP yang telah berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh itu di Sumbar.
Menurutunya, capaian ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba di Sumbar. Apalagi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba sangat penting untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.
“Kami siap membantu dengan sepenuh hati, dengan sinergi kita bisa membuat Sumbar bebas ancaman narkoba,” ucapnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Sumbar Apresiasi BNNP Gagalkan 624Kg Ganja
Audy menilai, narkoba tak hanya merusak masa depan generasi muda, tapi juga bisa berpotensi menggagalkan impian bangsa ini. Apabila anak-anak rusak, kesempatan membangun Generasi Emas bakal sulit terwujud.
Diketahui, 624,5 kilogram ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi gabungan BNNP dengan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur pada 12 Oktober 2024. Sebanyak 514,2 kilogram disita di Pasaman, dan 110,3 kilogram disita di Tanah Datar.*