PADANG, Scientia – Sebanyak 118 kampung tersebar di Indonesia menjadi pilot project Program Kampung Zakat Kementerian Agama tahun 2024.
Dari jumlah itu, enam Kampung Zakat Kementerian Agama tersebut berada di Sumatera Barat (Sumbar). Kolaborasi ini kolaborasi untuk membantu kampung mustahik.
“Program kolaborasi ini untuk membantu desa atau kampung mustahik menjadi kampung mandiri,” kata Kabid Penais Zawa, Yufrizal mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Selasa (8/10).
Kementerian Agama menggagaskan program ini bekerja sama dengan Baznas, Lembaga Amil Zakat, dan stake holder terkait. Harapannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan membangkitkan ekonomi umat, terutama daerah 3T.
Kabid Penais Zawa merincikan, enam jorong (kampung) yang terpilih sebagai pilot project Kampung Zakat atas usulan Kemenag Sumbar, di antaranya:
1. Jorong Bangkok Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggal Selatan, Kabupaten Pasaman. Jumlah mustahik terdata ada 101 orang.
2. Jorong Mangunai Kecamatan Nagari Ampalu, Kabupaten Lima Puluh Kota. Jumlah mustahik terdata 82 orang.
3. Jorong Gunuang Bungkuak Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Jumlah mustahik terdata 10 orang.
4. Jorong Kampuang Guo, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Jumlah mustahik masih dalam proses pendataan.
5. Jorong Lumindai Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Jumlah mustahik masih dalam proses pendataan.
6. Jorong Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Jumlah mustahik masih dalam proses pendataan.
Ia menjelaskan, enam jorong di Sumbar tersebut telah dilakukan verifikasi dan pendampingan. Hal ini dilakukan dengan Kasubdit Edukasi Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf, Muhibuddin dan tim, Senin (7/10).
Tiga titik sekaligus, di Pesisir Selatan, Pasaman dan Limapuluh Kota yang dihadiri tim Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI didampingi Kakan Kemenag, Kabag Kesra, Ketua Forum Zakat Sumbar, dan perangkat Nagari.
Selain pemetaan lokasi Kampung Zakat ini, juga pendampingan dan verifikasi, sekaligus bertemu dengan tim Project Manajemen Unit (PMU) Kampung Zakat untuk akselerasi pengembangan zakat dan wakaf.
“Program Kampung Zakat ini diharapkan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui dana zakat yang dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dana zakat tepat sasaran dan berdaya guna,” jelasnya.
Ia membeberkan, keenam jorong yang menjadi Kampung Zakat ini, bakal menerima bantuan Rp20 juta sebagai stimulan dari Kementerian Agama. Dengan begitu, sangat dibutuhkan bantuan dari stake holder, Pemda, Baznas dan LAZ.