JAKARTA, Scientia – Joko Widodo akan lengser sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 nanti. Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), presiden ke-7 Republik Indonesia itu juga akan menerima uang pensiunan.
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu, saat ini menerima gaji mencapai Rp30,2 juta per bulan. Lalu mengacu pada keputusan presiden (Kepres) No 68/2021, tunjangannya sekitar Rp32.500.000 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok presiden itu, setara enam kali gaji tertinggi Pegawai Sipil Negera (PNS), yakni Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut juga sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 75 tahun 2000.
Sementara itu, ketentuan uang pensiunan presiden wakil presiden ini telah diatur dalam Undang-undang 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan itu, Jokowi akan menerima pensiunan sebesar Rp30.240.000 juta atau setara 100% gaji pokok per bulan saja, dan tidak menerima uang tunjangan bulanan lagi.
Kendati demikian, Jokowi juga mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Mencakup biaya pemakaian listrik, air, dan telepon serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Saat ini, rumah pensiunan Jokowi sedang dibangun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini luasnya 12.000 meter persegi atau 1,2 hektar diberikan negara.
Selain itu, rumah Jokowi juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Kemudian Jokowi juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan pasukan pengamanan presiden (Paspamres.
Tak hanya Jokowi, Ma’aruf Amin juga akan mendapat Hak Keuangan/Administratif serta perlakukan yang sama sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024, usai lengser nantinya.