PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan dua paslon yang dimaksud, yakni Mahyeldi-Vasko Ruseimy, dan Epyardi Asda-Ekos Albar. Keduanya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sesuai aturan berlaku.
“Pasca penetapan pasangan calon, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 siang,” katanya kepada Scientia.id, pada Minggu, (22/9) di Padang.
Dikatakan Ory, saat pengundian nomor urut nanti, KPU Sumbar mengharuskan kedua paslon hadir langsung. Selain itu, masing-masing paslon hanya diperbolehkan membawa 60 orang pendukung yang telah diundang.
“Kita mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat. Tapi selain 60 pendukung yang diundang, kita harap tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Ory menegaskan, masing-masing paslon gubernur dan wagub Sumbar wajib menyerahkan susunan tim kampanye dan tim relawan tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, dan Polda Sumbar.
“Termasuk menyerahkan izin cuti di luar tanggungan negara sebelum pelaksanan kampanye dimulai,” tutup Komisioner KPU Sumbar ini.