Padang, Scientia – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, (20/9) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah hotel di Kota Padang.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Martadius kepada Scientia.id via telepon, Sabtu (21/9) di Padang.
Martadius membeberkan, dalam penangkapan itu jajarannya berhasil mengamankan barang bukti (BB), yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu, dan satu alat hisap (bong) barang haram tersebut.
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah diamankan dan sekaligus telah dilakukan tes urine di RS. Bhayangkara Kota Padang. Diperkirakan hasil tes urine ini bakal diketahui pada awal pakan depan.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Sebelumnya, tersebar isu tiga anggota DPRD Mentawai diringkus saat pesta narkoba di sebuah hotel di Kota Padang. Informasi tersebut disebarkan secara berantai di berbagai grup WhatsApps (WA).
Diketahui, ketiga anggota dewan tersebut berinisial MS (51 tahun), SY (55 tahun), dan MS (54 tahun). Selain mereka, terdapat AA (52 tahun) rekan SY yang juga ikut bergabung menikmati barang haram itu.
Tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai itu merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk periode 2024-2029. Ketiganya pesta narkoba saat mengikuti orientasi (pembekalan), usai dilantik 2 September 2024 lalu.