Minggu, 01/6/25 | 06:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 31/8/24 | 17:55 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.

Selain itu Komisi Informasi juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi terhadap badan publik. Badan publik adalah Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pelaksanaan Monev ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Mulai berlaku sejak 5 Januari 2022, menggantikan PERKI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.

Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara mengukur dan menilai keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga. Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Sedangkan, evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.

BACAJUGA

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra (Foto: Ist)

Informasi Adalah Amanah, Al Qur’an Jadi Kompas Etika Komunikasi

Senin, 21/4/25 | 14:02 WIB
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 16/4/25 | 08:25 WIB

Keterbukaan informasi publik adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik di Indonesia. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara. Untuk memastikan bahwa hak ini terpenuhi, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di berbagai badan publik.

Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bisa diidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Hasil dari evaluasi ini juga akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan adanya umpan balik dan solusi yang diberikan, badan publik dapat memperbaiki kinerjanya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mencakup keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan, dan efisiensi. Keadilan berarti semua badan publik diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi. Objektivitas memastikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan data yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau opini pribadi.

Akuntabilitas mengharuskan badan publik untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Keterbukaan berarti proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara transparan. Partisipatif melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, sementara berkelanjutan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terus-menerus. Efisiensi menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik. Ini termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, pemerintah desa, BUMDes, dan organisasi non-pemerintah.

Semua badan publik ini harus menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap badan publik memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan.

Pelaksana monitoring dan evaluasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di tingkat pusat.

Komisi Informasi Provinsi melaksanakan tugas ini di tingkat provinsi, sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Jika di suatu daerah belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota, maka tugas ini akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Tahapan monitoring keterbukaan informasi publik terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Pada tahap perencanaan, disusun kuesioner dan ditentukan ruang lingkup monitoring. Penentuan ruang lingkup ini mencakup penentuan badan publik yang akan dimonitoring dan indikator penilaian yang akan digunakan.

Tahap pelaksanaan melibatkan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring. Sementara itu, pendampingan dilakukan terhadap badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi publik. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan monitoring bisa berjalan dengan sistematis dan menghasilkan evaluasi yang akurat.

Evaluasi keterbukaan informasi publik juga memiliki tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengumuman. Tahap perencanaan dilakukan dengan menetapkan aspek yang akan dinilai, yang mencakup sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

Pada tahap pelaksanaan, dilakukan sosialisasi kepada badan publik, pengisian lembar evaluasi diri, verifikasi data, presentasi, dan penilaian. Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi tertentu, mulai dari informatif hingga tidak informatif. Pengumuman hasil evaluasi dilakukan melalui penganugerahan keterbukaan informasi publik.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan setahun sekali oleh Komisi Informasi. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim ini bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan keputusan Komisi Informasi. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menghasilkan penilaian yang akurat.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Ini Sosoknya

Dengan demikian, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah proses penting untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara melakukan monitoring dan evaluasi tersebut.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang sistematis, diharapkan keterbukaan informasi publik di Indonesia bisa semakin baik. Masyarakat pun bisa lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Hal ini pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumbar

Tags: KI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wagub Audy Tegaskan PLUZI Academy sebagai Upaya Mencetak Entrepreneur Unggul di Sumbar

Berita Sesudah

Berkunjung ke Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

Berita Terkait

MAKESTA dan Konfercab IPNU-IPPNU Limapuluh Kota: Momentum Regenerasi Pelajar NU

MAKESTA dan Konfercab IPNU-IPPNU Limapuluh Kota: Momentum Regenerasi Pelajar NU

Minggu, 25/5/25 | 20:42 WIB

Lima Puluh Kota, Scientia.id - Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Putri Ulama (IPPNU)...

Kondisi banjir di Papua. [foto : net]

Banjir Bandang Landa Papua, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

Senin, 19/5/25 | 14:52 WIB

Kondisi banjir di Papua. Jayapura, Scientia — Musibah banjir bandang kembali melanda wilayah Papua, tepatnya di Kabupaten Yahukimo dan sekitarnya,...

Kobaran api yang membakar PT Teluk Luas di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dari sisi samping pabrik. Minggu, (18/05/2025) [foto : sci:yrp]

Pabrik Karet, PT Teluk Luas Terbakar

Minggu, 18/5/25 | 15:10 WIB

Kobaran api yang membakar PT Teluk Luas di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dari sisi samping pabrik. Minggu, (18/05/2025) Padang,...

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Putri Sambungnya Hingga Meninggal Dunia

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Putri Sambungnya Hingga Meninggal Dunia

Selasa, 13/5/25 | 17:25 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Kabar duka menyelimuti Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, setelah seorang remaja putri berusia 18...

Jembatan Gantung Ambruk di Nagari Koto Padang Lumpuhkan Ekonomi Petani

Jembatan Gantung Ambruk di Nagari Koto Padang Lumpuhkan Ekonomi Petani

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Ambruknya jembatan gantung di Muaro Sungai Utan Koto Balai PT DL Jorong Koto Lintas Nagari Koto Padang,...

Peletakan batu pertama pembangunan rumah Zainal Arifin, warga Korong Padang Laring Tengah, Nagari III Koto Aur Malitang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Rabu, (30/04/2025) [foto : ist]

Polres Pariaman Bantu Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Jumat, 02/5/25 | 21:19 WIB

Peletakan batu pertama pembangunan rumah Zainal Arifin, warga Korong Padang Laring Tengah, Nagari III Koto Aur Malitang Utara, Kecamatan IV...

Berita Sesudah
Kata “dalem“ dan Pronomina Serapan dalam Bahasa Indonesia

Berkunjung ke Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

POPULER

  • Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Panjang 29 Mei – 1 Juni 2025, Ini Rekomendasi Wisata Seru di Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Wali Nagari Koto Gadang, Lahan Sawit yang Dipinjamkan ke Petani Akan Diremajakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus : Welly Suhery, Kader PKB untuk Masyarakat Pasaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukittinggi Harus Bisa Tarik Banyak Minat Wisatawan Berkunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Welly Suhery dan Parulian Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2025–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024