Padang, Scientia – KPU Kota Padang menutup secara resmi pendaftaran bakal calon kepala daerah setempat. Terdapat 3 pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang. Tiga Paslon tersebut yaitu M.Iqbal – Amasrul, Fadli Amran – Maigus Nasir, Hendri Septa – Hidayat.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, dokumen persyaratan yang diberikan masing – masing Paslon dinyatakan diterima. Hal tersebut telah dipastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon saat pendaftaran berlangsung.
“Semua dokumen Paslon itu statusnya diterima. Hanya saja ada satu dokumen yaitu LHKPN yang belum, karena proses pengurusannya selama 60 hari,” ujar Dorri pada konferensi pers di Kantor KPU Kota Padang. Jum’at dini hari, (30/08/2024)
Setelah penerimaan dokumen persyaratan, kata Dorri, pasangan calon bakal melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang. Hal ini beriringan dengan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan yang telah diberikan Paslon.
“Hari ini, hingga beberapa hari kedepan Paslon melakukan cek kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sekaligus penelitian dan verifikasi dokumen,” katanya.
Pengecekan kesehatan sepenuhnya merupakan tanggungjawab rumah sakit melaksanakannya. KPU nanti hanya menerima hasil pengecekan yang dikeluarkan rumah sakit.
“Kita percaya dengan kredibilitas rumah sakit yang ditunjuk,” sampainya.
Selain itu, KPU padang juga membuka tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan yang diberikan bakal pasangan calon. Tanggapan itu bisa diberikan melalui platform yang disediakan KPU.
“Jika ada tanggapan silahkan disampaikan ke KPU,” tutupnya.(yrp)
Discussion about this post