Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
Pendukung Saling Sorak, Debat Pertama Pilgub Sumbar Heboh
Suasana pendukung saat debat pertama Pilgub Sumbar, Rabu (13/11). (SCIENTIA/Yogi) Padang, SCIENTIA - Kubu pendukung masing - masing pasangan calon (paslon) Gubernur...
Discussion about this post