Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
Buzzer, Kominfo, dan Tensi Politik Dharmasraya
Dharmasraya, Scientia.id – Akhir-akhir ini, tensi politik di Kabupaten Dharmasraya semakin meninggi. Pemicu utamanya adalah rilis resmi dari Dinas Kominfo...
Discussion about this post