Sabtu, 02/5/26 | 14:28 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Pemprov Sumbar Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak hingga 30 September 2024

Kamis, 22/8/24 | 21:48 WIB

PADANG, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melaksanakan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama dan kedua.

“Selama periode pemutihan, wajib pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan,” ujar Syefdinon.

Selain itu, pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya juga dihapuskan. “Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda,” tambahnya.

BACAJUGA

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB
Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga berlaku, kecuali untuk denda tahun berjalan. Syefdinon mengingatkan, program ini adalah kesempatan terakhir sebelum penghapusan database kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun diberlakukan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id. (rel/tmi).

Tags: Pemutihan PajakSumbarSyefdinon
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sekda Sumbar Hansatri Tegaskan Inovasi Penting Demi Optimalkan Pelayanan bagi Publik

Berita Sesudah

Pemko Bukittinggi Raih Empat Penghargaan dari KPPN

Berita Terkait

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB

Arosuka, Scientia.id — Kepedulian terhadap nasib anak kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., bersama...

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Berita Sesudah

Pemko Bukittinggi Raih Empat Penghargaan dari KPPN

Discussion about this post

POPULER

  • KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

    KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof. Dr. dr. H. Idris idham SpJP (K), FIHA, FACC, FESC, FAsCC, FSCAI dan kiprahnya pada Pengembangan Kardiologi dan Kedokteran Vascular di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026