Pariaman, Scientia – Ka Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin sebut pengendara yang melintasi perlintasan kereta api sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta tidak bisa berhenti secara tiba – tiba dan memiliki jalur tersendiri.
Hal tersebut disampaikan As’ad saat menanggapi kecelakan mobil dengan kereta api di perlintasan sebidang di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman hari ini, Jum’at (16/08/2024). Dia mengatakan, brdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Perlintasan kereta api sebidang yang tidak memiliki papalang pintu, kata As’ad, merupakan kewenangan pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, dan Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan Bupati atau wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten dan kota serta desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya. Seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
“Kita harapkan peran aktif semua pihak terkait keamanan dan keselamatan di perlintasan kereta api. Terutama pengguna jalan,” tutupnya.(yrp)
Discussion about this post