Sabtu, 17/1/26 | 01:19 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

KAI Respon Kecelakaan Kereta Api di Pariaman, As’ad : Pengguna Jalan Wajib Mendahulukan Kereta Api

Jumat, 16/8/24 | 16:55 WIB

Pariaman, Scientia – Ka Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin sebut pengendara yang melintasi perlintasan kereta api sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta tidak bisa berhenti secara tiba – tiba dan memiliki jalur tersendiri.

Hal tersebut disampaikan As’ad saat menanggapi kecelakan mobil dengan kereta api di perlintasan sebidang di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman hari ini, Jum’at (16/08/2024). Dia mengatakan, brdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Perlintasan kereta api sebidang yang tidak memiliki papalang pintu, kata As’ad, merupakan kewenangan pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

BACAJUGA

Firdaus dalam Gerakan PMII Sumbar, Figur dan Penting

Firdaus dalam Gerakan PMII Sumbar, Figur dan Penting

Kamis, 25/12/25 | 10:47 WIB
Taman Budaya Sumbar Matangkan Program 2026, Hadirkan Film, Puitisenja, dan Fokus Isu Lingkungan

Taman Budaya Sumbar Matangkan Program 2026, Hadirkan Film, Puitisenja, dan Fokus Isu Lingkungan

Minggu, 21/12/25 | 09:41 WIB

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, dan Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan Bupati atau wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten dan kota serta desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya. Seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“Kita harapkan peran aktif semua pihak terkait keamanan dan keselamatan di perlintasan kereta api. Terutama pengguna jalan,” tutupnya.(yrp)

Tags: Kereta ApiSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dharmasraya Siap Layani Panggilan Darurat 112, Petugas Telah Dilatih

Berita Sesudah

Tim Ahli DPRD Sumbar Dinilai Telah Jalankan Tugas, Peran dan Fungsi dengan Baik

Berita Terkait

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

Senin, 29/12/25 | 18:56 WIB

Padang Pariaman, Scientia.id— Politeknik Negeri Padang (PNP) dengan dukungan pendanaan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Indonesia kembali...

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

Rabu, 17/12/25 | 16:47 WIB

Padang, Scientia.id - Taman Budaya Sumatera Barat menggelar Seminar sastra bertema “Negeri (dan) Ironi” pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan...

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB

Padang, Scientia.id - Di tengah situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, masyarakat dihadapkan pada ancaman lain yang...

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Selasa, 16/12/25 | 12:11 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Departemen Seni Rupa Universitas Negeri Padang (UNP) akan menggelar Pameran Seni Rupa bertajuk “Ilia Mudiak” di...

Berita Sesudah

Tim Ahli DPRD Sumbar Dinilai Telah Jalankan Tugas, Peran dan Fungsi dengan Baik

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024