Padang, Scientia.id – Ketua Majelis Sidang SIP bernomor 38/Vlll/KISB-PS2023 akhirnya mencabut sengketa informasi publik setelah menemukan kata mufakat bersama pemohon karena dokumen pemohon tidak lengkap.
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, awalnya berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa. Berlangsung Senin (25/3/2024) di Kantor KI Sumbar.
Di sidang, Pihak termohon, Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.
“Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ombudsman, Kepolisian bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban,” katanya,
Hamdani menambakan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.
SIP dalam agenda pembuktian ini dipimpin ketua Majelis Tanti Endang Lestari dengan ketua komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadhil dan Panitera Kiki Eko Saputra.
Selaku Ketua Majelis Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan termohon kantor pertanahan Pasaman Barat, yang untuk menjawab dari pertanyaan pemohon. Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud.
Setelah membaca dan memeriksa dokumen Sengketa, Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.
“Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma,” tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbar.
“Belum ada”, jawab para pemohon yang baru tau ternyata usaha dan langkah panjang mereka ternyata belum lengkap untuk mengadu.
“Nah ini hal yang perlu bapak ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan, ” katanya.
Sebelumnya Sengketa Informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar tapi tidak menemukan kesepakatan. (*)
Discussion about this post