Lubuk Basung, Scientia– Pada masa kampanye, Bawaslu Agam telah mengawasi 443 kegiatan kampanye.
Di antaranya, terdapat 201 kegiatan yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan telah dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran pengawas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Agam Suhendra saat kegiatan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Agam, Minggu (11/02/2024).
Bawaslu juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran pengawas yang telah mengawal masa kampanye yang resmi berakhir pada Sabtu (10/2/2024).
Kinerja pengawasan tidak hanya berhenti sampai di situ.
Di masa tenang ini, Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan menggiatkan patroli masa tenang.
“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam menyampaikan hasil pengawasan serta tindak lanjut dalam menghadapi masa tenang”, ujarnya.
Apel dipimpin oleh Ketua Bawaslu Suhendra, dan dihadiri oleh anggota, Rendi Oktafianda, Beni Andwila, Yuhendra, dan Feri Irawan.
Dalam kegiatan apel ini, Bawaslu mengundang Forkopimda Kabupaten Agam, Dishub Agam, DLH, media massa, Panwascam.
Kemudian PKD Kecamatan Lubuk Basung, serta para Pengawas TPS di Kecamatan Lubuk Basung.
Selanjutnya, Bawaslu Agam akan melakukan pengawasan terhadap masa tenang.
Terdapat sejumlah potensi kerawanan dan membutuhkan kesiap siagaan pengawas pemilu setiap tingkatan untuk terus semangat melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan stakeholder.
Kerawanan tersebut antara lain terkait kampanye di masa tenang, APK yang masih terpasang, konten kampanye di media sosial yang belum dihapus, lembaga penyiaran, serta publikasi di media massa.
Kemudian munculnya survei tentang pemilu, kerawanan politik uang, serta pemilih pemula yang terdaftar DPT namun belum melakukan perekaman.
“Kerawanan tersebut akan terus dipantau dan lakukan pencegahan dengan berbagai strategi. Salah satunya dengan menggiatkan patroli pengawasan di masa tenang ini,” pungkas Suhendra. (*)
Discussion about this post