Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa
Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).
Pembahasan Sebelumnya: Taharah
Jenis Jenis Air
(مياه) adalah bentuk jamak dari (ماء) yang berarti air. Dan yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air dan air lelehan salju.[1]
Para ulama merangkum jenis-jenis air ini menjadi air yang turun dari langin atau keluar dari tanah. Dalilnya adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah Swt
• وأنزلنا من السماء ماء طهورا [الفرقان : 48]
Artinya : “Dan telah kami turunkan dari langit air yang dapat menyucikan.” (QS. al-Furqan : 48)
• وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به [الأنفال : 11]
Artinya : “Dan ia turunkan dari langit air untuk menyucikan kamu dengan air tersebut.” (QS. al-Anfa; : 11)
2. Hadis Nabi ﷺ yang dirawayatkan oleh Abu Hurairah Ra, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dengan membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengan air tersebut, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?” Rasulullah ﷺ menjawab :
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
Artinya : “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.”[2]
Hadis ini menunjukkan kesucian air laut dan kehalalan bangkai di dalamnya meskipun tidak disembelih sesuai syarak.
Selanjutnya, air di dalam dalil di atas dapat diperluas dengan metode analogi, sehingga mencakup air sungai, danau, mata air, sumur, lubuk, hujan, lembah, lelehan salju, kumpulan empun, termasuk air yang disalurkan ke rumah-rumah melalui ledeng saat ini.
Pembagian Air
Ada tiga pembagian air, yaitu air yang suci menyucikan, air suci tidak menyucikan dan air ternajis. Setiap air memiliki hukum yang berbeda-beda.
1. Air yang suci menyucikan
Yaitu air mutlak yang tetap pada sifat asal yang penciptaannya, baik yang tawar ataupun asin, selama tidak berubah akibat zat lain yang tidak alami, belum pernah dipakai untuk berwudu, mandi ataupun menyingkirkan najis dan tidak bercampur dengan cairan suci yang lain.
Apabila warna, aroma dan rasa air berubah akibat disimpan lama, karena bercampur tanah, lumut, belerang dan apapun yang memang tidak bisa dihindarkan, maka air tersebut tetap bersifat suci menyucikan. Namun apabila air tersebut telah digunakan untuk berwudu, mandi dan menghilangkan najis, maka statusnya hukumnya berubah.
Begitu pula apabila air tersebut bercampur dengan cairan lain yang juga suci sehingga penamaan air sudah tidak patut lagi dilekatkan padanya, seperti air mawar, air kacang, air safron dan cairan-caira lain, maka air tersebut tidak lagi suci menyucikan.
Apabila air tersebut dapat disaring dari campuran-campuran asing tadi, maka ia kembali menjadi air mutlak (air tanpa embel-embel) yang suci menyucikan. Inilah air yang menjadi syarat untuk mengangkat hadas dan najis : boleh digunakan. Perlu diingat, kebolehan menggunakan air ini boleh jadi diakibatkan faktor eksternal, bukan karena sifat airnya, seperti air yang dicuri. Haram digunakan, tetapi ia tetap dapat mengangkat hadas dan najis.
Ada lagi air musyammas yang makruh digunakan pada badan jika air tersebut sengaja dijemur di negeri yang panas dan bejananya terbuat dari logam selain emas dan perak (seperti besi, tembaga dan logam lain yang dapat ditempa). Sebab matahari dapat memisahkan aroma-aroma logam yang kemudian mendominasi air, dan ini dapat mencelakakan diri (menimbulkan penyakit kusta), berdasarkan hadis Nabi ﷺ bahwa beliau berkata kepada Aisyah Ra saat ia memanaskan air dengan cahaya matahari :
يا حميراء، لا تفعلي هذا فإنه يورث البرص
Artinya : “Wahai Humaira! Janganlah engkau lakukan ini karena dapat menyebabkan kusta!”[3]
Dalil lain adalah karena Umar Ra tidak suka mandi menggunkan air musyammas, meskipun air tersebut sah digunakan untuk berwudu. Imam Nawawi, dalam hal ini, menegaskan bahwa air musyammas tidak makruh untuk digunakan karena dalil kemakruhan itu tidak ada, baik dari segi syarak maupun dari pandangan kesehatan. Efek, air musyammas mesti dimasukkan ke dalam umumnya dalil (tentang air mutlak). Ini juga berdasarkan pernyataan Imam Syafi’i rahimahullâh,
“Adapun air yang dipanaskan dengan selain cahaya matahari, para ulama sepakat bahwa ia tidaklah makruh.”[4]
2. Air yang Suci Tidak Menyucikan
Ada dengan hukum ini ada tiga macam :
a. Air sedikit yang telah digunakan untuk aktivitas taharah wajib mengangkat hadas (wudu dan mandi). Air ini suci tidak menyucikan. (Air musta’mal).
Dalil bahwa air ini masih suci adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Ra, “Rasulullah ﷺ datang menjengukku saat aku sakit dan kurang sadar. Beliau berwudu kemudian menuangkan air bekas wudu beliau tersebut itu di kepadaku.”[5]
Kalaulah air bekas wudu itu najis, tidak mungkin Nabi ﷺ akan menuangkan air tersebut kepada sahabat beliau. Generasi salaf al-salih pun tidak menghindari percikan air wudu pada badan dan pakaian mereka. Adapun dalil bahwa air ini tidak menyucikan lagi adalah riwayat Abu Hurairah Ra, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب
Artinya : “Janganlah kamu mandi di dalam air yang tergenang saat kamu junub!”
Orang-orang pun bertanya, “Wahai Abu Hurairah! Lalu apa yang harus kami lakukan?”. Abu Hurairah menjawab, “Ambil air itu sedikit demi sedikit.”[6]
Mandi mengeluarkan air dari statusnya yang bisa menyucikan, makanya Rasulullah ﷺ melarang mandi di dalam air tergenang. Jika dilihat dari kacamata agama, air dapat menghanyutkan dosa dari organ tubuh saat mandi ataupun berwudu. Air yang telah dipakai untuk mengangkat hadas, ia tidak bisa juga digunakan untuk menyingkirkan najis.
b. Air mutlak yang telah bercampur dengan benda suci lain yang tidak dapat lagi dipisahkan, dan tidak bisa lagi disebut air (meskipun masih bisa disebut cairan-pent), dan sebenarnya air bisa saja dihindarkan dari benda lain tersebut (air mutaghayyir). Hukumnya suci tidak menyucikan. Contohnya adalah air yang bercampur dengan air safron, air kapur (yang perubahannya itu ketara), begitu pula dengan teh dan areqsus (minuman di Arab-pent) karena saat telah bercampur, namanya sudah bukan lagi air.
Begitu pula hukumnya apabila air banyak ataupun sedikit bercampur dengan cairan lain dengan sifat yang sama, namun ia mengubah sifat, rasa ataupun aroma air tersebut. Hukumnya juga suci tidak menyucikan.
Air ini boleh digunakan selain untuk mengangkat hadas ataupun menyingkirkan najis. (jadi boleh diminum-pent).
c. Cairan-cairan yang bukan air, seperti cuka dan nabîdz. Cairan ini hukumnya suci tidak menyucikan. Ia tidak bisa mengangkat hadas ataupun menyingkirkan najis. Maksud dari nabîdz disini adalah air yang dimasukkan ke dalamnya buah-buahan sehingga rasa manis buah tersebut berpindah kepada air. Misalnya nabîdz anggur dan mismis. Bukan nabidz khamar, karena hukumnya sama dengan khamar (najis-pent).
3. Air Najis
Yaitu air yang masuk ke dalamnya najis. Sifat dasar air adalah suci, kecuali jika ia kemasukan najis yang mengubah wara, ras ataupun aromanya – ia menjadi ternajis. Dalilnya adalah hadis ﷺ:
الماء طهور لا ينجسه شيئ إلا ما غير طعمه أو ريحه
Artinya : “Air itu suci tidak akan ternajis kecuali najis itu mengubah rasa atau aromanya.”
Para ulama menambahkan warna ke dalam sifat perubahan air di dalam hadis ini dengan metode kias. Adapun jika air tertimpa najis namun sifat-sifatnya tidak berubah, maka hukumnya berbeda tergantung keadaan air tersebut:
a. Jika airnya sedikit, maka ia berubah menjadi air najis, baik najis yang menimpanya itu banyak ataupun hanya sedikit seperti percikan kencing. Baik airnya mengalir ataupun tidak.
b. Jika airnya banyak, dan sifat-sifat airnya tidak berubah, airnya tetap suci dan menyucikan, tidak ternajis.
Batasan air banyak dan air sedikit adalah standar yang dipakai oleh Rasulullah ﷺ : dua kulah. Beliau bersabda :
إذا بلغ الماء قلتين فإنه لا يحمل الخبث (وفي لفظ) لم ينجسه شيئ
Artinya : “Apabila air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa kotoran. (di dalam riwayat lain) tidak dapat dinajisi oleh apapun.”[[7]
Ilat pembatasan jumlah dua kulah ini adalah karena air yang sedikit bisa disimpan dengan baik di dalam bejana sehingga terhindar dari najis, sedangkan air yang banyak tidak. Dua kulah adalah sekitar 200 kg atau 200 liter. Ada pula yang mengkonversikannya menjadi 204 kg. ulama kontemporer menghitungnya menjadi 192,85 kg. Penghitungan ini adalah perkiraan, bukan hitungan pasti. Jadi kalaukurang-kurang sedikit, hukumnya tetap dua kulah.
Apabila najis yang menimpa air adalah najis yang tidak tampak, seperti debu kotoran hewan, maka air tetap suci. Begitu pula bangkai hewan yang tidak berdarah seperti lalat. Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ :
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فامقلوه (اغمسوه) فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر دواء
Artinya : “Apabila lalat terjatuh ke dalam bejana (air) kalian, maka benamkanlah lalat tersebut, karena pada salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat.”[8]
Najis ini dimaafkan, jika ia sedikit dan tidak mengubah sifat air. Jika sifat air berubah, ia menjadi najis. Air yang banyak pun demikian. Jika sifat-sifatnya berubah karena kejatuhan najis, ia berubah menjadi air ternajis meskipun jumlahnya lebih dari dua kulah.
Air ternajis tidak bisa digunakan sebagai alat bersuci, baik untuk mengangkat hadas ataupun menyingkirkan kotoran. Apabila air ternajis (yang banyak) ini hilang sifat-sifat najisnya dengan sendirinya, maka hukumnya kembali menjadi suci. Namun jika sifat-sifat najis itu hilang karena dicampur air atau kapur (misalnya), maka ia tetap najis.[9]
***
catatan kaki:
[1]. Qadhi Abu Syujak memasukkan satu jenis air lagi, yaitu air yang berasal dari kumpulan embun.
[2]. HR. Abu Daud (I/19), Tirmizi dan menurutnya hadis ini derajatnya hasan sahih (I/224), Nasai (I/44), Malik dalam Muwattha` (hal.40), Syafi’i dalam Badai’il Minan (I/18), Ahmad (II/237).
[3]. HR Baihaqi dari beberapa jalur yang semuanya beliau jelaskan sebagai jalur yang daif (I/6). Nawawi berkata (hadis ini disepakati kedaifannya oleh ahli hadis…bahkan ada yang menganggapnya hadis palsu). Adapun riwayat dari Umar Ra, ia juga lemah berdasarkan kesepakatan ahli hadis. Lihat : al-Majmu’ (I/133).
[4]. Al-Majmu’ (I133). Lihat : al-Mughni (I/19), Raudhah (I/115), al-Anwar (I/8), al-Muhadzdzab (I/39).
[5]. HR. Bukhari (I/82) no 191, Muslim (II/156) no 1616.
[6]. HR. Muslim (III/188) no 283.
[7]. Statusnya hasan. HR. Abu Daud (I/15), Tirmizi (I/215), Nasai (I/42), Ibnu Majah (I/172), Syafi’i dalam Badai’ al-Sunan (I/19), Hakim dan ia menyahihkan hadis ini (I/133), Baihaqi (I/260). Kulah adalah bejana yang digunakan oleh orang Arab.
[8]. Sahih, HR. Bukhari (3/3142), Abu Daud (2/328), Ahmad (2/229), Baihaqi (2/252). Maksud “benamkanlah” adalah tenggelamkan, sebagaimana termaktub di dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.
[9]. Il-Minhaj dengan syarhnya Mughni Muhtaj (I/24), al-Raudhah (I/130), al-Muhadzdzab (I/42).
Discussion about this post