Sabtu, 21/3/26 | 10:19 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

TAHARAH

Jumat, 05/6/20 | 21:09 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

BACAJUGA

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Popularitas Kata “Eskalasi” dalam Perang Iran versus AS-Israel

Minggu, 15/3/26 | 23:00 WIB
Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Minggu, 15/3/26 | 16:09 WIB

Pendahuluan
Kebanyakan ulama memulai penulisan fikih dengan hukum taharah. Ini dilakukan karena taharah merupakan syarat salat yang merupakan tiang agama, dan merupakan rukun Islam paling utama setelah syahadat. Selain itu, taharah juga berkaitan dengan banyak ibadah lain.[1]

Pengertian taharah

Secara bahasa, taharah berarti bersih dan bebas dari kotoran kongkret seperti najis, ataupun kotoran abstrak seperti aib dan maksiat. Makna ini tampak pada pernyataan Arab : تَطَهَّرَ مِنَ الدَّنَسِ (suci dari kotoran), artinya bersih dari kotoran tersebut dan pernyataan : تَطَهَّرَ مِنَ الْحَسَدِ (suci dari dengki), artinya bebas dari dengki tersebut.

Dalam istilah syarak, taharah bermakna menghilangkan hadas, najis dan apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut. Hadas adalah sifat melekat pada badan, yang menghalangi sahnya salat dan beberapa ibadah lain, disebabkan oleh pembatal-pembatal wudu atau sebab-sebab mandi. Najis adalah materi kotor yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.

Teks “apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut” mencakup tayamum, mandi sunah -seperti mandi Jumat-, memperbarui wudu, basuhan kedua dan ketiga, mengusap telinga, berkumur serta taharah sunah lainnya. Termasuk di dalamnya adalah perbuatan taharah wanita yang istihadah, orang yang keluar kencingnya tidak bisa dikontrol. Tindakan-tindakan ini secara hakikat tidak mengangkat hadas ataupun najis -berdasarkan pendapat yang ashahh-, namun tetap masuk ke dalam kategori taharah.[2]

Hubungan antara makna bahasa dan istilah syarak taharah adalah bahwa Allah mensyariatkan taharah demi terwujudnya kebersihan, karena Islam mengajarkan kebersihan inderawi dan maknawi. Hal ini tampak dalam bagaimana syariat mengaitkan kesucian dengan salat yang berulang setidaknya lima kali dalam sehari, sehingga seorang muslim terbebas dari segala bentuk kotoran.

Bahkan, taharah juga tetap disyariatkan meskipun tidak ada najis dan kotoran, boleh jadi untuk membangkitkan semangat, relaksasi ataupun murni beribadah kepada Allah. Makanya Islam memerintahkan taharah pada banyak kesempatan demi menjaga kesucian fitrah dan kesehatan lahir seorang muslim.

Media bersuci yang paling penting adalah air yang diciptakan Allah dengan segala kelebihan materi asli yang terkandung di dalamnya dibandingkan dengan cairan lain. Maka pembahasan taharah selanjutnya, kita akan mulai dengan mengkaji air dan jenis-jenisnya. (*)

Catatan Kaki:

[1]. Khathib al-Syirbini berkata, “Para ulama mendahulukan pembahasan ibadah dari pada muamalah karena menganggap urusan agama lebih utama dari pada urusan dunia, mendahulukan muamalah dari pada hal berkaitan dengan nikah karena lebih dibutuhkan, mendahulukan pernikahan dari pada pidana karena pembahasan nikah lebih dibutuhkan. Pembahasan pidana dijadikan pembahasan terakhir karena jarang terjadi berdasarkan yang sudah-sudah,” (Mughni al-Muhtâj I/17).
[2]. Al-Majmû’ (I/123), Mughni al-Muhtâj (I/16).

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Popularitas Kata “Eskalasi” dalam Perang Iran versus AS-Israel

Minggu, 15/3/26 | 23:00 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Bahasa adalah representasi dari semiotika...

Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Minggu, 15/3/26 | 16:09 WIB

Gambar: Meta AI Ketenangan Apa yang Kau Cari Oleh: Delivia Nazwa Syafiariza Ketenangan apa yang kau cari Ketenangan dunia yang...

Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

Minggu, 15/3/26 | 15:41 WIB

‎Oleh: Alfan Raseva (Ketua Ketua Taruna Nagari Aie Tajun, Kecamatan Lubuk Alung)   Kepemimpinan dalam kacamata Minangkabau adalah perpaduan antara...

Suatu Hari di Sekolah

Menjelang Kemenangan: Catatan Kecil tentang Sabar

Minggu, 15/3/26 | 13:29 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumnis Rubrik Renyah)   Ada satu hal yang selalu saya rasakan setiap kali...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

Minggu, 08/3/26 | 23:23 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan Prodi S2 & S3 Linguistik Universitas Andalas) Orang Minangkabau...

Sebagian Tidak Suka Orang yang Banyak Cerita

Tenang, Kita Selesaikan Satu-Satu

Minggu, 08/3/26 | 22:59 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumnis Rubrik Renyah)   Suatu hari, dalam sebuah percakapan santai, saya tiba-tiba terpikir...

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Discussion about this post

POPULER

  • Pasangan Kata “Bukan” dan “Tidak” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Meletakkan HP di Kasur Saat Tidur, Ancaman yang Sering Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulisan Gelar dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026