Minggu, 01/6/25 | 13:01 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

TAHARAH

Jumat, 05/6/20 | 21:09 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

BACAJUGA

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Minggu, 01/6/25 | 11:46 WIB
Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Minggu, 01/6/25 | 11:18 WIB

Pendahuluan
Kebanyakan ulama memulai penulisan fikih dengan hukum taharah. Ini dilakukan karena taharah merupakan syarat salat yang merupakan tiang agama, dan merupakan rukun Islam paling utama setelah syahadat. Selain itu, taharah juga berkaitan dengan banyak ibadah lain.[1]

Pengertian taharah

Secara bahasa, taharah berarti bersih dan bebas dari kotoran kongkret seperti najis, ataupun kotoran abstrak seperti aib dan maksiat. Makna ini tampak pada pernyataan Arab : تَطَهَّرَ مِنَ الدَّنَسِ (suci dari kotoran), artinya bersih dari kotoran tersebut dan pernyataan : تَطَهَّرَ مِنَ الْحَسَدِ (suci dari dengki), artinya bebas dari dengki tersebut.

Dalam istilah syarak, taharah bermakna menghilangkan hadas, najis dan apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut. Hadas adalah sifat melekat pada badan, yang menghalangi sahnya salat dan beberapa ibadah lain, disebabkan oleh pembatal-pembatal wudu atau sebab-sebab mandi. Najis adalah materi kotor yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.

Teks “apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut” mencakup tayamum, mandi sunah -seperti mandi Jumat-, memperbarui wudu, basuhan kedua dan ketiga, mengusap telinga, berkumur serta taharah sunah lainnya. Termasuk di dalamnya adalah perbuatan taharah wanita yang istihadah, orang yang keluar kencingnya tidak bisa dikontrol. Tindakan-tindakan ini secara hakikat tidak mengangkat hadas ataupun najis -berdasarkan pendapat yang ashahh-, namun tetap masuk ke dalam kategori taharah.[2]

Hubungan antara makna bahasa dan istilah syarak taharah adalah bahwa Allah mensyariatkan taharah demi terwujudnya kebersihan, karena Islam mengajarkan kebersihan inderawi dan maknawi. Hal ini tampak dalam bagaimana syariat mengaitkan kesucian dengan salat yang berulang setidaknya lima kali dalam sehari, sehingga seorang muslim terbebas dari segala bentuk kotoran.

Bahkan, taharah juga tetap disyariatkan meskipun tidak ada najis dan kotoran, boleh jadi untuk membangkitkan semangat, relaksasi ataupun murni beribadah kepada Allah. Makanya Islam memerintahkan taharah pada banyak kesempatan demi menjaga kesucian fitrah dan kesehatan lahir seorang muslim.

Media bersuci yang paling penting adalah air yang diciptakan Allah dengan segala kelebihan materi asli yang terkandung di dalamnya dibandingkan dengan cairan lain. Maka pembahasan taharah selanjutnya, kita akan mulai dengan mengkaji air dan jenis-jenisnya. (*)

Catatan Kaki:

[1]. Khathib al-Syirbini berkata, “Para ulama mendahulukan pembahasan ibadah dari pada muamalah karena menganggap urusan agama lebih utama dari pada urusan dunia, mendahulukan muamalah dari pada hal berkaitan dengan nikah karena lebih dibutuhkan, mendahulukan pernikahan dari pada pidana karena pembahasan nikah lebih dibutuhkan. Pembahasan pidana dijadikan pembahasan terakhir karena jarang terjadi berdasarkan yang sudah-sudah,” (Mughni al-Muhtâj I/17).
[2]. Al-Majmû’ (I/123), Mughni al-Muhtâj (I/16).

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Berita Terkait

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Minggu, 01/6/25 | 11:46 WIB

Oleh: Ghina Rufa’uda (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia dan Bergiat di Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)   Rekeningku hanya tempat...

Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Minggu, 01/6/25 | 11:18 WIB

Oleh: Sufrika Sari (Mahasiswi Prodi Sejarah dan Bergiat di Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas) Kesalehan lahiriah bukanlah jaminan seseorang...

Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

Perbedaan Kata “Agak”, “Sedikit”, “Cukup”, dan “Lumayan”

Minggu, 01/6/25 | 11:00 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Tamu Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Edisi Klinik Bahasa Scientia kali ini akan...

Puisi-puisi Yogi Resya Pratama

Puisi-puisi Yogi Resya Pratama

Minggu, 01/6/25 | 10:01 WIB

Ilustrasi: Meta AI Malamku Berisik Oleh: Yogi Resya Pratama Mengusik dan berderik Akar-akar akal pun tak luput mancari siasat Merayu...

Puisi-puisi Puti Fathiya Azzahra dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

Puisi-puisi Puti Fathiya Azzahra dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

Minggu, 01/6/25 | 06:46 WIB

Puisi-puisi Puti Fathiya Azzahra Gambar Diri Ini gambar diri. Aku yang berjalan tak selalu lurus, kadang tersandung bayangan sendiri, cerobohku...

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Minggu, 25/5/25 | 17:21 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Universitas Andalas) Kali ini kita akan membahas tentang bahasa hukum,...

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Discussion about this post

POPULER

  • Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Panjang 29 Mei – 1 Juni 2025, Ini Rekomendasi Wisata Seru di Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Wali Nagari Koto Gadang, Lahan Sawit yang Dipinjamkan ke Petani Akan Diremajakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zalmadi Sesalkan RS Rasidin Tolak Pasien Hingga Meninggal : Itu Tidak Manusiawi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Puti Fathiya Azzahra dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus : Welly Suhery, Kader PKB untuk Masyarakat Pasaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukittinggi Harus Bisa Tarik Banyak Minat Wisatawan Berkunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024