Oleh:
Dr (c) Riswanto Bakhtiar, S.AP, M.A.P
Pengamat Politik Universitas Ekasakti Padang.
Konsultan Politik dan Pemenangan Pilkada Indo Jarinusa Jakarta.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Maka pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang pada intinya adalah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020.
Keputusan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 ditengah pandemi Covid-19 tentu banyak menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, terutama dikalangan aktifis politik, tokoh politik dan LSM pemantau, serta pengawas pilkada serentak 2020.
Hal yang paling mendasar dan pokok permasalahan yang muncul atas tetap dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2020 adalah pertama, masih tingginya tingkat penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir atau setidaknya sudah ada penurunan angka pasien yang positif tersuspect Covid-19.
Kedua, sumber anggaran yang digunakan untuk melaksanakan pilkada serentak 2020 diambil darimana? Sementara anggaran dari lembaga pemerintah, kementerian dan pemerintah daerah sudah dipangkas hampur 50% untuk penanganan wabah pandemi Covid-19.
Walaupun masih banyak pokok masalah lain yang menjadi topik pembicaraan masyarakat yaitu resiko panitia pelaksana, sistim pemungutan suara, kesiapan kandidat yang bertarung, dan yang paling diragukan adalah tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih. Namun dalam tulisan ini pokok bahasan yang dibahas adalah dua masalah besar yang menjadi perhatian yaitu masih tingginya angka penularan Covid-19 dan anggaran pilkada serentak 2020.
Tidak dapat dipungkiri, bahwasanya sampai hari ini jumlah angka pasien yang tersuspect covid19 masih sangat tinggi hampir 28.818 ribu orang, meninggal 1.721 orang, sembuh 8.892 orang (data gugus tugas covid19 4 juni 2020). Melihat kondisi ini, sangat beresiko pilkada serentak dilaksanakan, karena dikhawatirkan akan menambah jumlah masyarakat yang tertular Covid-19.
Namun kita juga harus memahami dan mengerti bahwa sampai saat ini, belum ada yang bisa memprediksi kapan virus ini akan selesai, sementara obat dan vaksin juga belum ada. melihat jumlah pasien yang sembuh hampir 8.892 orang tanpa obat dan vaksin, banyak yang berkeyakinan Covid-19 ini tidak menjadi masalah jika pilkada dilaksanakan.
Dengan ketentuan dan kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Pemerintah, DPR, KPU, Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan, bahwa pilkada bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protap Protokol Covid-19. Misalnya, petugas dan masyarakat wajib pakai masker, menjaga jarak (physical distancing), mencuci tangan sebelum dan sesudah memilih, dll. Artinya, selagi kita memperhatikan protap Protokol Covid-19, pilkada tidak masalah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Walaupun banyak pihak yang belum yakin ini akan bisa terlaksana dengan baik.
Kedua tentang anggaran pilkada serentak 2020. Sejak di tetapkan pilkada serentak 2020 tanggal 23 September 2020 kemudian dimundurkan dan ditetapkan menjadi tanggal 9 Desember 2020, anggaran pilkada tidak ada masalahnya baik di APBN maupun APBD.
Karena anggaran pilkada serentak sudah disepakati antara pemerintah dengan penyelengara, baik KPU dengan pemerintah, Kemenkeu, KPUD Propinsi dan Kabupaten dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten, yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah yang sudah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN dan APBD Propinsi/Kabupaten/Kota tahun 2020 yang disahkan dan ditetapkan pada tahun 2019.
Artinya, untuk anggaran pilkada serentak ini sudah tersedia dan tinggal digunakan sesuai dengan isi Naskah Perjanjian Hibah tersebut, dan jika ada perubahan akan dituangkan lagi dalam kesepakan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pilkada.
Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi pelaksanaan pilkada serentak 2020 dimasa pandemi Covid-19, supaya legitimasi dan regenerasi roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Mari kita dukung pilkada serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protap Protokol Covid-19
Discussion about this post