Oleh:
Muhammad Rizqi, S.ThI.,MA.
Masa tanggap darurat yang diikuti dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah memasuki bulan ke-2. Tetapi masih banyak terlihat dan beredar info bahwa masyarakat belum seutuhnya mengindahkan himbauan tersebut.
Dimana edaran dan himbauan tersebut dikeluarkan pemerintah berdasar fatwa MUI untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid dan mushalla, mulai dari ditiadakanya shalat Jumat dan diganti dengan zuhur, ditiadakannya shalat berjamaah lima waktu, termasuk larangan mengadakan tarawih dan wirid di masjid dan mushalla selama Ramadhan.
Hal ini terbukti di tempat tinggal penulis sendiri dan daerah-daerah sekitar, terlihat beberapa masjid dan mushalla masih mengadakan kegiatan di atas. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran wabah yang berbahaya ini dengan mengindarai segala bentuk kerumunan masa.
Agaknya, hal ini juga merupakan tugas kita semua untuk saling mengingatkan sesama agar memahami situasi dan konsidi yang berlaku saat ini. MUI sebagai lembaga resmi yang juga merupakan pewaris para nabi, sudah mengeluarkan fatwa sebagai bentuk implementasi ketaatan kepada Allah Swt dan Rasul Saw melalui al-Quran dan sunnah, pemerintah sudah mengeluarkan edaran kepada masayarakatnya, tinggal masyarakat mematuhi fatwa dan edaran tersebut. Sehingga dapat terealisasi perintah Allah Swt pada QS. An-Nisa`: 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terejamahan:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya dijalankan dengan mentaati MUI berupa taushiyah dan fatwa. Sedangkan taat kepada ulil amri dilakukan dengan mematuhi edaran dan himbauan dari pemerintah.
Melihat fenomena sekarang serta berdasarkan diskusi dan celotehan masyarakat umumnya dan jemaah tetap masjid dan mushalla secara khusus yang belum mengindahkan himbauan, akar permasalahannya adalah karena larangan untuk berjamaah baru saat ini adanya.
Bahkan yang sudah berumur 80-an tahun pun, selama hidupnya belum pernah ada anjuran untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid dan mushalla.
Jadi masyarakat masih berat hati untuk meninggalkan jamaah di masjid dan menggantinya dengan shalat di rumah, karena tidak ingin pahala shalat berjamaah berkurang jika dilakukan di rumah.
Padahal Rasulullah Saw sudah memberikan solusi terbaik dengan al-Quran dan sunnah untuk umatnya sebagai pedoman hidup di dunia sampai akhirat. di antaranya hadis dari Abi Musa al-Asy`ariy, Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat.” (HR Bukhari).
Dalam mensyarah hadis di atas Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fath al-Baari (6: 136) bahwa hadits ini berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan yang kemudian terhalang untuk melakukannya, padahal sudah berniat akan menjaga amalan tersebut secara rutin jika tidak ada yang menghalangi.
Pandemi covid-19 saat ini bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk halangan dalam beribadah. Maka kesimpulannya, pahala ibadah shalat orang yang pada saat normal rutin dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushalla sama dengan pahala shalatnya di rumah karena ada yang menghalanginya. Adapun halangan ini termasuk halangan yang syar`i.
Pencerahan seperti inilah barangkali yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk lebih meyakinkan dan menguatkan hati mereka untuk mengganti tempat shalat sementara waktu ke rumah masing-masing, dengan catatan tetap dilakukan di awal waktu dan sedapat mungkin tetap berjamaah.
Justru keadaan seperti ini juga mengandung hikmah tersendiri bagi setiap keluarga. Di mana, yang biasanya hanya menjadi makmum di masjid, sekarang saatnya tampil sebagai pemimpin dalam ibadah di rumah tangganya. Terkait hal ini Rasulullah Saw pernah bersabda, hadis dari Ibnu `Umar r.a.:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya..” (HR. Al-Bukhari).
Sudah saatnya para kepala keluarga menunjukkan kapasitas kepemimpinannya terutama dalam hal ibadah shalat, karena sejatinya hal ini merupakan bentuk amanah dan pertanggungjawaban kepemimpinan dari Allah Swt.
Kalau sudah seperti ini insyaAllah akan menghadirkan amalan-amalan sholeh yang baru yang akan mendatangkan pahala yang lebih banyak dari keadaan biasanya.
Berikutnya yang juga perlu digarisbawahi, bahwa meniadakan shalat berjamaah, wirid dan kegiatan-kegiatan keramaian lainnya di rumah ibadah karena mematuhi himbauan pemerintah, fatwa dan taushiyah MUI merupakan bentuk menjalankan syari`at Islam di masa pandemi ini.
Sebaliknya, tidak menjalankan atau bahkan menentang fatwa dan himbauan merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap syari`at Islam.
Untuk itu, mari kita menjadi muslim yang taat kepada Allah dan Rasul dengan cara mentaati fatwa MUI dan taat kepada ulil amri dengan cara mematuhi himbaun dari pemerintah.
Sembari selalu berdoa kepada Allah agar segera mengangkat wabah pandemi ini sehingga kaum muslimin kembali melaksanakan ibadah dengan tenang di rumah Allah yang suci. Wallahu A`lam. (*)
Discussion about this post