Selasa, 01/7/25 | 09:16 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Buruh Adalah Sokoguru Bangsa

Jumat, 01/5/20 | 12:03 WIB

Hari Buruh Internasional

Oleh:
Risharyudi Triwibowo,
Wasekjend DPP PKB

Peringatan hari buruh Internasional, 1 Mei pada tahun 2020 ini jatuh pada hari Jumat tepatnya hari ke-9 ibadah puasa Ramadhan 1441 H. Perayaan hari buruh tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan wabah Covid-19 yang sudah menjadi pendemi dan membuat beberapa agenda perayaan hari buruh tidak bisa dilaksanakan secara meriah dan heroik.

Berdasarkan informasi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan memperingati Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2020 dalam bentuk bakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

BACAJUGA

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan RAPBDP P Tahun Anggaran 2025 oleh Walikota Padang Fadli Amran. [foto : ist]

DPRD dan Wali Kota Bahas Perubahan APBD 2025 Kota Padang, Anggaran Naik 14,6 Miliar

Senin, 30/6/25 | 18:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Firman di Masjid Kabun Pauh Kamba. [foto : ist]

Firman Lepas Sepeda Santai Anak-Anak di Pauh Kamba Sambut Tahun Baru Islam

Minggu, 29/6/25 | 22:37 WIB

MPBI juga menyuarakan untuk tidak ada PHK buruh pada masa wabah corona ini. Dan meminta pemerintah untuk sungguh – sungguh melindungi buruh dan mengaudit perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruh.

Wabah virus corona mengancam tatanan ketenagakerjaan dibeberapa negara dan termasuk Indonesia. Fenomena di Indonesia banyaknya karyawan PHK dan jumlahnya yang terus meningkat, mulai dari pekerja yang dirumahkan dengan setengah gaji dan pekerja yang dirumahkan tanpa gaji.

Bagaimanapun, buruh atau pekerja adalah pahlawan bagi keluarganya dan pahlawan bagi negeri ini. Mereka (buruh) bagian dari pergerakan ekonomi bangsa ini, goyang ekonominya maka goyang juga peredaran uang di tengah masyarakat. Hal itu akan mempengaruhi lemahnya pembangunan ekomoni dan pendapatan negara.

Karena virus corona para pekerja atau buruh tidak juga bisa untuk pulang kampung dan mudik lebaran karena aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, lalu lintas antar kota sudah tidak bisa, semua akses ditutup kecuali untuk logistik.

Buruh Adalah Sokoguru Bangsa

Bung Karno pernah berkata Dalam sebuah kesempatan pidatonya, beliau menegaskan bahwa, revolusi Indonesia-pun mempunjai sokoguru-sokoguru.

“Daripada sokoguru-sokoguru Revolusi Indonesia ini dua adalah amat penting, jaitu sokoguru buruh, sokoguru tani. Artinja, djikalau Revolusi Indonesia itu tidak didjalankan, tidak terpikul, tidak dilaksanakan oleh kaum buruh, dia akan gugur, djikalau tidak didjalankan, tidak dipikul, tidak dilaksanakan oleh kaum tani, gugurlah Revolusi itu” (Sumber: Sejarah Revolusi).

Keberadaan buruh adalah sesuatu yang punya peranan penting dari keberlangsungan bangsa ini. Buruh harus diselamatkan dan dilindungi, mereka berkeringat untuk berputarnya roda ekonomi bangsa ini.

Pil pahit yang dialami oleh buruh selama Covid-19 ini membuat semua pihak mencari cara untuk menyelamatkannya dan memberikan solusi biar hal ini tidak berlarut-larut. Pekerja atau buruh adalah aset bagi perusahaan dan aset bagi bangsa ini.

Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 dan mendapat surat keterangan dari dokter, apabila tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Disamping itu, untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Surat Edaran ini diharapkan sampai ke Walikota/Bupati dan pemangku kepentingannya yang berkaitan dengan pekerja yang berada di wilayahnya masing-masing.

Buruh Wajib Terima THR

Setiap tahun di bulan Ramadhan menjelang lebaran, para buruh atau pekerja wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka perusahaan atau pengusaha tersebut akan di denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan.

THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib dikeluarkan oleh pengusaha atau perusahaan yang dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal demikian langsung di sampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya. Sabtu 4 April 2020.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Ditengah wabah virus corona ini bagaimana bagi perusahaan kesulitan untuk membayar THR, solusinya untuk dapat ada kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Bisa juga solusi dengan pembayaran secara bertahap atau cicil.

Nah, apabila kesepakatn itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan maka akan diberi saksi adiministrasi sesuai peraturan perundang – undangan dengan melihat hasil pemeriksaan pengawas.

Bulan Ramadhan Penuh Berkah

Ditengah virus corona ini diharapkan bagi seluruh anak bangsa untuk seling membantu dan melindungi. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mari kita sisihkan rezeki, tenaga dan pikiran kita untuk membantu saudara-saudara kita yang lagi dalam kesusahan apalagi ada yang habis di PHK dan kehilangan pekerjaan dan tidak bisa membayar uang kost atau kontrakannya.

Sudahi dan jangan seling menyalahkan pihak manapun, pemerintah terus bekerja dan paramedis terus bekerja dan dibantu peralatannya. Sesama masyarakat seling melindungi dan memutus mata rantai covid19 ini. Untuk itu diminta untuk kita semua supaya #stayhome dan #workhome.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gembira Menghadapi Ujian

Berita Sesudah

Riwayat Singkat Imam Syafi’i

Berita Terkait

Satu Tikungan Lagi

Yang Tersembunyi di Balik Ramalan

Minggu, 29/6/25 | 19:13 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Semasa sekolah menengah, saya dan banyak teman sebaya gemar mengakses ramalan, dari situs mistis...

Puisi-puisi Afny Dwi Sahira

Puisi-puisi Afny Dwi Sahira

Minggu, 29/6/25 | 08:47 WIB

Sumber gambar: Meta AI Alam Secantik Ibu Oleh : Afny Dwi Sahira Tenang anginnya, lembut peluknya Terang bulan seindah matamu...

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Minggu, 29/6/25 | 08:21 WIB

Oleh: Nada Aprila Kurnia (Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas dan Anggota Labor Penulisan Kreatif/LPK)   Kridalaksana (2009),...

Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

Persoalan Kata Hidup dan Mati

Minggu, 29/6/25 | 08:02 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Tamu di Busan University of Foreign Studies) Kata hidup dan mati termasuk dua kata yang...

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Syarat Sebuah Paragraf yang Ideal

Minggu, 22/6/25 | 20:22 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Mengenal syarat paragraf yang ideal dalam membuat...

Belajar dari Menunggu

Minggu, 22/6/25 | 18:32 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Menunggu ujian bukan hanya soal duduk diam di luar ruang kelas dengan segelas air...

Berita Sesudah

Riwayat Singkat Imam Syafi’i

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua Dewan Pengarah (SC) Muda Golkar Sumbar ke-XI, Hafrizal Okta Ade Putra (kiri) didampingi Sekretaris SC, Andi Mastian di Kantor Golkar Sumbar. [foto : sci/yrp]

    Musda Golkar Sumbar Digelar Besok, Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Afny Dwi Sahira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonnarlis Sebut PPTI Nurul Yaqin Lahirkan Ulama dan Tokoh Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairunnas Calon Tunggal, Musda Golkar Sumbar Dipastikan Berlangsung Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadan di Payakumbuh, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Baitul Inabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024