![Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/FB_IMG_17929233426782.jpg)
Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan operasi sesuai petunjuk yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar kegiatan berjalan efektif.
“Kita siap sesuai petunjuk, berkoordinasi dengan instansi terkait, kemudian juga menyosialisasikan operasi melalui media, spanduk, tatap muka ke sekolah, kelompok masyarakat, dan komunitas-komunitas yang ada di Pariaman,” kata Afrizal.
Menurut dia, sosialisasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi agar masyarakat memahami sasaran penertiban dan semakin menyadari pentingnya keselamatan saat berkendara.
Operasi Patuh Singgalang 2026 menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di antaranya penggunaan telepon seluler saat mengemudi, pengendara tanpa surat izin mengemudi (SIM), pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol juga masuk dalam sasaran operasi. Dari sisi kendaraan, petugas akan mengawasi kelengkapan surat kendaraan, penggunaan rotator pada kendaraan pribadi, pelat nomor yang tidak sesuai standar, kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih (ODOL), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Di wilayah hukum Polres Pariaman, pelaksanaan operasi akan mengacu pada rencana Operasi Patuh Singgalang 2026 Polda Sumatera Barat, termasuk upaya mengantisipasi pelanggaran, kecelakaan, dan kepadatan arus lalu lintas.
Pemetaan lokasi rawan menjadi bagian dari strategi operasi. Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dalam rencana tingkat Polda meliputi jalur rawan kecelakaan, persimpangan padat, jalur angkutan umum, serta akses menuju sekolah, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan wisata.
Selain melakukan pengawasan di jalan raya, personel juga diarahkan memberikan edukasi secara langsung kepada pelajar, kelompok masyarakat, dan komunitas otomotif. Sosialisasi melalui media massa, media sosial, spanduk, dan sarana informasi lainnya akan digunakan untuk memperluas jangkauan penyampaian pesan keselamatan.
Penegakan hukum dalam operasi ini dapat dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun bergerak. Petugas juga dapat memberikan teguran secara simpatik dan humanis terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(yrp)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-120x86.jpg)

![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)

![Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi.[foto:net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/anggota-vi-bpk-ri-fathan-subchi-dok-situs-resmi-bpk-ri-1792909744024_43-350x250.webp)



![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-75x75.jpg)
