
Padang, Scientia.id – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat angkat bicara terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan PMII di Kabupaten Pasaman dan dikaitkan dengan dukungan terhadap bakal calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman.
Ketua PKC PMII Sumbar, M. Yusuf Rahman, menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PKC PMII Sumatera Barat. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini PMII belum memiliki cabang resmi di Kabupaten Pasaman.
“Kami tegaskan, PMII belum memiliki cabang di Kabupaten Pasaman dan PKC PMII Sumbar tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk menjadi bakal calon Ketua KNPI Pasaman,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, penggunaan nama organisasi dalam dokumen yang berkaitan dengan pencalonan seseorang harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Sebab, rekomendasi yang mengatasnamakan organisasi dapat dipersepsikan sebagai sikap resmi kelembagaan.
Karena itu, PKC PMII Sumbar meminta pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi dinilai penting agar asal-usul surat, kapasitas pihak yang menerbitkan, serta dasar penggunaan nama PMII dapat diketahui secara jelas.
“Kami meminta pihak yang bersangkutan menjelaskan siapa yang membuat dan menggunakan surat tersebut serta atas dasar kewenangan apa nama PMII dicantumkan. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa PMII memberikan dukungan kepada calon tertentu,” ujar Yusuf.
Selain klarifikasi, Yusuf meminta pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan nama PMII untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan calon tertentu.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kami meminta itikad baik untuk melakukan klarifikasi sekaligus memohon maaf karena telah menggunakan nama PMII dalam kepentingan tersebut,” katanya.
Yusuf menegaskan bahwa PMII memiliki struktur dan mekanisme organisasi yang menjadi dasar setiap keputusan kelembagaan. Karena itu, penggunaan nama PMII tidak dapat dilepaskan dari kewenangan struktur organisasi yang sah.
Meski demikian, PKC PMII Sumbar menyatakan tetap menghormati dinamika kepemudaan dan proses pencalonan Ketua KNPI di Kabupaten Pasaman. Menurut Yusuf, setiap individu maupun kelompok memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam proses tersebut, selama tidak membawa nama organisasi tanpa mandat.
“Kami menghormati proses yang berlangsung di KNPI Pasaman. Silakan setiap pihak menentukan sikapnya masing-masing. Tetapi jangan menggunakan nama PMII untuk memberikan legitimasi terhadap kepentingan tertentu apabila tidak ada mandat organisasi,” tegasnya.

Ia menyebut penegasan tersebut bukan untuk mengintervensi proses KNPI, melainkan untuk memastikan posisi PMII sebagai organisasi tidak disalahartikan oleh publik.
PKC PMII Sumbar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan permohonan maaf secara baik-baik. Namun, Yusuf mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan tidak boleh kembali terjadi.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Yang terpenting, publik mengetahui posisi PMII yang sebenarnya dan tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan,” pungkas Yusuf. (*)




![Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0016-350x250.jpg)




