![Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0016.jpg)
Ketua PKC PMII Sumbar, M. Yusuf Rahman, menegaskan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh PKC PMII Sumatera Barat. Ia juga memastikan bahwa saat ini PMII belum memiliki struktur kepengurusan cabang secara resmi di Kabupaten Pasaman.
“Kami tegaskan, kepengurusannya di Kabupaten Pasaman belum dibentuk dan PKC PMII Sumbar tidak ada memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk menjadi bakal calon Ketua KNPI Pasaman,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, penggunaan nama organisasi dalam dokumen yang berkaitan dengan pencalonan seseorang harus jelas dan legal. Sebab, rekomendasi organisasi merupakan sikap resmi kelembagaan.
Yusuf juga menjelaskan bahwa setiap daerah yang belum ada struktur kepengurusan cabang, maka kewenangan administrasi diambil alih oleh lembaga setingkat di atas cabang, yaitu PKC. Kecuali, PKC menugaskan kader-kader untuk menjadi tim pembentukan kepengurusan dan pengkaderan di daerah tersebut. Artinya, dasar surat rekomendasi dan surat lainnya yang ditandatangani berhulu dari PKC.
Karena itu, PKC PMII Sumbar meminta pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi dinilai penting agar asal-usul surat, kapasitas pihak yang menerbitkan, serta dasar penggunaan nama PMII dapat diketahui secara jelas.
“Kami meminta pihak yang bersangkutan menjelaskan siapa yang membuat dan menggunakan surat tersebut serta atas dasar kewenangan apa nama PMII dicantumkan. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa PMII memberikan dukungan kepada calon tertentu,” ujar Yusuf.
Selain klarifikasi, Yusuf meminta pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan nama PMII untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan calon tertentu.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kami meminta itikad baik untuk melakukan klarifikasi sekaligus memohon maaf karena telah menggunakan nama PMII dalam kepentingan tersebut,” katanya.
Yusuf menegaskan bahwa PMII memiliki struktur dan mekanisme organisasi yang menjadi dasar setiap keputusan kelembagaan. Karena itu, penggunaan nama PMII tidak dapat dilepaskan dari kewenangan struktur organisasi yang sah.
Meski demikian, PKC PMII Sumbar menyatakan tetap menghormati dinamika kepemudaan dan proses pencalonan Ketua KNPI di Kabupaten Pasaman. Menurut Yusuf, setiap lembaga memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam proses tersebut, selama memiliki legal administrasi berupa mandat resmi.
“Kami menghormati proses yang berlangsung di KNPI Pasaman. Silakan setiap pihak menentukan sikapnya masing-masing. Tetapi jangan menggunakan nama PMII untuk memberikan legitimasi terhadap kepentingan tertentu apabila tidak ada mandat organisasi,” tegasnya.
PKC PMII Sumbar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, Yusuf mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan tidak boleh kembali terjadi.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Yang terpenting, publik mengetahui posisi PMII yang sebenarnya dan tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan,” pungkas Yusuf.(*)









