
Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan di Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (13/7/2026).
Pelaku berinisial FR (24) diduga nekat menghabisi nyawa kekasihnya, KS (26), karena tersulut emosi akibat ucapan korban.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., S.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kamar 207 Hotel Sakato. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
“Tersangka mengaku emosi karena korban mengatakan kalau seperti ini lebih baik saya sama bapakmu saja, biar dapat uang lebih banyak. Ucapan tersebut membuat pelaku kehilangan kendali hingga melakukan pembunuhan,” ujar AKP Andri saat konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).
Usai kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku sempat tetap berada di dalam kamar merokok sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Andri menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan cukup lama dan beberapa kali menginap bersama di hotel tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya sudah mengamankan 25 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Satu set pakaian, 2 unit kendaraan milik pelaku dan korban, barang – barang berharga milik korban, dan satu kunci kamar,” ungkapnya.
Sementara itu, jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam waktu sekitar tiga hari atau 3×24 jam.
Korban KS (26) merupakan warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dengan status sebagai Ibu Rumah Tangga dan seorang janda. Sedangkan pelaku FR (24) warga Abai Sanggir, Kecamatan Sanggir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan merupakan seorang wiraswasta dan bukan mahasiswa.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)









