Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menggenjot potensi penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi sasaran utama karena dinilai memiliki potensi penerimaan yang sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan optimalisasi pajak air permukaan menjadi salah satu langkah strategis yang harus segera dilakukan. Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya air dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap secara optimal,” kata Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran Sumbar, Senin malam, 6 April 2026.
Menurut Mahyeldi, pada 2026 Pemprov Sumbar menetapkan target penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar. Fokus awal diarahkan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit non-rakyat yang memanfaatkan sumber air permukaan dalam operasionalnya.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat sinergi dengan Forkopimda serta mempercepat penyusunan regulasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan di enam daerah yang menjadi pusat aktivitas sawit, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.
“Kita perlu segera menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh wajib pajak memahami kewajibannya,” ujar Mahyeldi.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga akan mendorong digitalisasi pengawasan melalui pemasangan alat ukur debit air atau flow meter pada setiap pengguna air permukaan. Sistem tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat dan transparan sehingga besaran pajak yang dibayarkan sesuai dengan volume pemanfaatan air sebenarnya.
“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data serta meminimalisir potensi manipulasi,” katanya.
Mahyeldi menegaskan bahwa pajak air permukaan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Instrumen tersebut juga berfungsi sebagai alat pengendalian eksploitasi sumber daya alam yang berlaku bagi berbagai sektor usaha, termasuk perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menilai optimalisasi PAP membutuhkan strategi yang tepat karena masih terdapat keberatan dari sejumlah wajib pajak.
Menurut Gatot, pemerintah perlu mempelajari praktik terbaik dari daerah lain yang telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak air permukaan, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara.
“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang sudah berhasil agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan berbagai instansi guna memperkuat pengawasan dan penagihan pajak. Di samping itu, pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan langkah represif.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban bagi perusahaan,” kata Gatot.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar Medi Iswandi mengungkapkan sebagian perusahaan perkebunan sawit masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PAP. Namun, menurut dia, alasan yang diajukan sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Medi mengatakan selama ini dialog yang dilakukan belum menghasilkan keputusan strategis karena perusahaan lebih banyak diwakili oleh manajemen operasional. Karena itu, pemerintah berencana melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan dalam pertemuan berikutnya.
“Kami berharap pembahasan berikutnya lebih efektif karena melibatkan pengambil keputusan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu persoalan utama yang masih menjadi perdebatan adalah perbedaan persepsi mengenai objek pemungutan pajak. Sejumlah perusahaan menganggap pajak hanya dikenakan pada penggunaan air di pabrik pengolahan, sementara pemerintah menilai pemanfaatan air yang dialirkan ke area perkebunan juga termasuk objek pajak.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Al Amin mengungkapkan realisasi penerimaan PAP pada bulan pertama 2026 baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan sebesar Rp594 miliar.
Menurut dia, potensi penerimaan pajak air permukaan tersebar di enam kabupaten dengan puluhan perusahaan sebagai objek pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, sosialisasi terpadu, hingga monitoring berkala.
Meski demikian, sejumlah hambatan masih dihadapi. Di antaranya perbedaan perhitungan volume air yang digunakan, metode penetapan pajak, serta keberatan wajib pajak terhadap dasar pengenaan pajak yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” kata Al Amin.(yrp)








