
Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya saat ini tengah memasang 700 titik lampu sebagai solusi jangka pendek mengatasi padamnya lampu di beberapa titik di Dharmasraya. Namun demikian, melalui Inspektorat, Pemkab juga memberikan penjelasan terkait matinya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik dalam beberapa bulan terakhir.
Plt. Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Irwansyah, Jumat (6/2/2026) menjelaskan penyebab utama padamnya lampu penerangan jalan adalah belum dibayarkannya proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU dikarenakan adanya potensi ketidakwajaran proyek KPBU sesuai dengan hasil reviu dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPBU untuk memastikan kewajaran proyek penerangan jalan.
Dirinya menyebut Kontrak KPBU untuk Penerangan Jalan telah ditandatangani sejak tahun 2023 silam oleh Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) KPBU PJU PT Dharmasraya Kilau Abadi (PT DKA). Namun akibat potensi double payment (pembayaran ganda), Pemkab meminta reviu BPKP terkait pelaksanaan proyek tersebut dan hasilnya ditemukan potensi ketidakwajaran proyek KPBU.
“Hasil audit BPKP menyatakan bahwa nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP, dan nilai tagihan listrik PJU berpotensi tidak wajar. Selain itu, masih terdapat permasalahan pada pelaksanaan KPBU (tahap perencanaan, penyiapan, dan transaksi KPBU) serta permasalahan pada pelaksanaan perjanjian KPBU. Jika tetap dibayarkan tanpa melakukan revisi kontrak kerja sama justru akan berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Irwansyah.
Dikatakan, agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara di kemudian hari dan demi kepastian hukum, maka BPKP merekomendasikan untuk revisi tahapan penyiapan KPBU, pemenuhan kesesuaian antara output dari Perjanjian Kerja Sama dengan kondisi yang sebenarnya, identifikasi PJU eksisting agar tagihan listrik PJU menggambarkan kondisi riil, serta revisi nilai Availability Payment (AP).
“Pemkab telah menyampaikan hasil reviu BPKP ini kepada PT DKA untuk ditindaklanjuti dan segera melakukan revisi kontrak kerja sama bersama Pemda. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kesedian dari PT DKA untuk melaksanakan revisi kontrak sebagaimana rekomendasi BPKP tersebut,” terangnya.
Kemudian, terkait PT DKA yang meminta konsultasi dengan Kemendagri disambut baik oleh Pemerintah Daerah. Irwansyah menyatakan kesanggupan Pemerintah Daerah untuk memberikan segala dokumen terkait, termasuk hasil audit BPKP, kepada seluruh instansi terkait termasuk Kemendagri dan meminta pendampingan dari Kemendagri dan aparat penegak hukum untuk menemukan solusi terbaik permasalahan ini.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan tetap mengambil langkah konkret untuk meminimalisasi dampak yang dirasakan masyarakat. Sebagai solusi jangka pendek, dalam bulan ini pemerintah daerah akan melaksanakan pemasangan baru dan meterisasi sekitar 700 titik, guna memulihkan penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pada bulan ini akan dimulai pemasangan 700 titik beserta meterisasi untuk mengembalikan penerangan jalan di Dharmasraya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Catur Eby.
Kemudian Pemkab melalui Pejabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, juga menyatakan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran tagihan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sepanjang pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip kewajaran, akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah yang sehat, dan tidak merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Satgas MBG Dharmasraya Respons Dugaan Keracunan Puluhan Siswa SMA Sungai Rumbai
“Kami ingin APBD digunakan hati-hati sesuai amanah masyarakat, sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi permasalahan keuangan negara di kemudian hari sebagaimana aturan yang berlaku dan hasil audit dan rekomendasi BPKP,” tukas Jasman. (*)








